Selama Bulan Puasa, Disdukcapil MPP Palembang Ubah Jam Kerja

AKURAT.CO SUMSEL Selama bulan suci Ramadan tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengumumkan kebijakan perubahan jam kerja di Unit Pelayanan Terpadu Zona I Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mal Pelayanan Publik (MPP).
Menurut Kepala UPT Dinas Dukcapil MPP Kota Palembang, Lutia Nazla, perubahan jam kerja tersebut berlaku pada hari Senin dan Kamis, dengan jam buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB.
"Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran dari Pj Wali Kota Palembang Nomor 800/665/BKPSDM-v/2024," jelas Lutia Nazla.
Baca Juga: Tidak Tutup, Disdukcapil MPP Palembang Tetap Melayani Warga di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Pengaturan jam kerja ini merupakan implementasi dari perintah Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dalam rangka mendukung kegiatan ibadah Ramadan bagi para pegawai dan masyarakat.
Lutia Nazla juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus berkas untuk datang pada hari kerja sesuai jam yang telah ditetapkan.
"Diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengikuti jam kerja yang telah ditentukan oleh Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









