Sumsel

Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening

Septiyanti Dwi Cahyani | 28 September 2026, 06:00 WIB
Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
BLT Kesra tahap 3 senilai Rp900.000 kembali disalurkan kepada KPM melalui Himbara dan PT Pos Indonesia pada September 2026. - Canva

AKURAT. CO SUMSEL -  Pemerintah terus melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada jutaan penerima manfaat hingga September 2026.

Beberapa bansos yang cair meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Beras 30 Kg, Program Indonesia Pintar (PIP) dan PBI-JK.

Penyaluran seluruh program tersebut sudah berjalan sejak 20 Juli 2026 dan akan berakhir pada 30 September mendatang.

Baca Juga: Angka Buta Huruf Lansia di Sumsel Tahun 2025 Capai 5,61 Persen, Perempuan Lebih Tinggi

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, diimbau untuk mengecek status pencairan secara mandiri melalui layanan yang telah disediakan.

Caranya mudah, hanya memasukkan NIK sebanyak 16 digit yang tertera pada KTP dan kota domilis di laman cekbansoskemensos.go.id.

Setelah itu, sistem akan menampilkan berbagai informasi seputar bansos termasuk status pencairan.

Baca Juga: 15 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya

Cara Cek Bansos Kemensos

1. Via Website Resmi Cek Bansos Kemensos

  • Buka browser di HP atau komputer dan kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos.

  • Masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP Anda ke kolom pencarian.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Hadir di Palembang, Tablig Akbar Maulid Nabi Digelar di Kambang Iwak

  • Ketikkan huruf kode captcha yang muncul pada layar dengan benar.

  • Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mengganti kode baru.

  • Klik tombol "CARI DATA".

Sistem akan memproses dan menampilkan data berupa Nama, peringkat Desil kesejahteraan (berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN), serta status aktif/tidaknya berbagai bantuan seperti PKH, BPNT (Sembako), atau PBI-JK.

Baca Juga: Karhutla Bakar 25 Hektare Lahan di Ogan Ilir, Api Sempat Membesar Dekat Tol Palindra

2. Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos yang dirilis oleh Kementerian Sosial RI di Google Play Store atau Apple App Store.

  • Masuk menggunakan akun yang terdaftar atau gunakan opsi masuk cepat via akun Google / Apple ID.

  • Pada halaman beranda, pilih menu "Cek Bansos".

Baca Juga: Tak Beri Uang Parkir, Driver Online di Palembang Diduga Dipukul dan Diancam Pisau

  • Masukkan 16 digit NIK Anda pada kotak pencarian.

  • Klik "Cari" untuk melihat detail lengkap kepesertaan bansos dan desil keluarga Anda.

Ciri Bansos Cair dan Masuk Rekening

Ciri utama bansos sudah cair adalah status pada sistem resmi Kemensos berubah menjadi "Ya" atau "Proses Bank Himbara/PT Pos" dengan keterangan periode aktif, serta adanya saldo yang masuk ke rekening KKS atau undangan pengambilan. Berikut ciri-cirinya:

Baca Juga: Cabai Rawit Merah di Palembang Masih Rp75 Ribu per Kg, Harga Ayam Justru Turun

1. Nama penerima tercantum dengan status periode pencairan yang sedang berjalan (seperti status "Ya" pada kolom jenis bantuan di situs Cek Bansos Kemensos).

2. Ada dana masuk jika dicek melalui ATM atau aplikasi mobile banking (seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI) bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Menerima undangan bagi penerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, biasanya ada surat pemberitahuan atau undangan pencairan yang dibagikan lewat RT/RW atau Kantor Pos.

Baca Juga: Hari Kedua Operasi Sikat I Musi 2026, Polisi Ungkap 64 Kasus dan Tangkap 67 Tersangka

Update Pencairan Bansos

Pada awal Agustus 2026, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melaporkan update penyaluran bansos.

Menurutnya, bansos PKH telah disalurkan kepada lebih dari 7 juta KPM. Sementara BPNT telah disalurkan kepada 12 juta KPM.

Baca Juga: Hari Kedua Operasi Sikat I Musi 2026, Polisi Ungkap 64 Kasus dan Tangkap 67 Tersangka

Proses penyaluran akan terus dilanjutkan secara bertahap hingga akhir September 2026. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.