KPU Sumsel Belum Terima Laporan Gugatan Pemilu 2024 ke MK

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan belum menerima laporan terkait dengan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko mengatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan karena mereka masih menunggu nomor registrasi perkara yang akan diberikan oleh MK.
"Sejauh ini, kami belum menerima laporan terkait hal tersebut karena masih menanti nomor registrasi perkara dari MK yang akan disampaikan kepada KPU RI," ujarnya, Sabtu (23/3/2024).
Menurut Handoko, pelaporan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 seharusnya dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah KPU RI melakukan penetapan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional pada tanggal 20 Maret 2024.
Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Palembang Ambil Alih Perhitungan Suara di PPK Sukarame
Dia menjelaskan bahwa MK akan menyampaikan hasil laporan perkara terkait gugatan hasil pemilu ini kepada KPU RI pada hari Senin, 25 Maret, dan kemudian akan dibicarakan.
Handoko juga menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya, kebanyakan laporan yang diterima oleh MK terkait dengan perselisihan antara peserta pemilu.
"Biasanya, peserta pemilu banyak yang melaporkan MK terkait dengan perselisihan," jelasnya.
Meskipun demikian, Handoko menegaskan bahwa apabila KPU Sumsel menerima laporan terkait hal ini, mereka siap menerima laporan tersebut dan menyiapkan alat-alat bukti yang diperlukan sebagai pendukung.
"Dalam prinsipnya, kami siap menghadapi laporan-laporan ini dan menyiapkan alat-alat bukti sebagai pendukung," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








