DPRD dan Pemkot Setujui Bersama Raperda Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Darussalam Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan 2 yang digelar, Selasa (30/7/2024).
Persetujuan bersama demi kemajuan Palembang ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan 2, tentang Laporan Panitia Khusus IV yang membahas Raperda tentang Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Darussalam Palembang dan persetujuan bersama.
Serta, Laporan BAPEMPERDA DPRD Kota Palembang yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan persetujuan bersama.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Genta Nusantara, yang dihadiri Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, serta jajaran lainnya, Selasa (30/7/2024).
Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang menyetujui bersama Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palembang.
Dengan ditetapkannya Perda ini menjadi landasan hukum Pemkot Palembang untuk terus berupaya mengembangkan wawasan kebangsaan dalam kehidupan nyata saat ini.
"Antara lain, kegiatan gotong royong yang telah dimulai sejak 2018 dan kegiatan keagamaan. Selanjutnya dengan ditetapkannya tentang RPJPD 2025 2045 dapat menjadi landasan yang mampu mendorong kemajuan Palembang kedepannya," jelasnya. (Deny Wahyudi/*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







