Sumsel

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50 Persen

Raphel Aziza | 20 Agustus 2024, 12:00 WIB
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang digelar hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengumumkan kabar gembira bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia, yakni kenaikan tunjangan insentif sebesar 50 persen.

Presiden Jokowi mengungkapkan, keputusan kenaikan tunjangan ini diambil setelah dirinya mengetahui bahwa tunjangan insentif bagi jajaran KPU belum mengalami perubahan sejak tahun 2014.

Kenaikan tunjangan ini, menurut Jokowi, merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras KPU yang tengah mempersiapkan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.

"Saya menyadari bahwa kehadiran saya di sini dinanti-nantikan karena peran saya sebagai Presiden Jokowi serta kenaikan tunjangan. Saya baru mengetahui bahwa tunjangan ini tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Oleh karena itu, kemarin saya segera menandatangani keputusan ini dengan kenaikan sebesar 50 persen," kata Jokowi, Selasa (20/8/2024).

Jokowi juga mengungkapkan, ia mengakselerasi proses penandatanganan keputusan tersebut dan berjanji tidak akan menghadiri rapat konsultasi lainnya jika keputusan ini belum ditandatangani.

Baca Juga: Kurangi Angka Pengangguran di Muara Enim, PT PAMA Terima 43 Pemuda Lokal untuk Magang

"Ini adalah cara yang layak untuk mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan KPU. Saya minta maaf karena baru bisa melakukan ini sekarang, tapi Alhamdulillah, kemarin sudah saya tandatangani," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto