Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
"Mengacu pada peraturan yang ada, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas resmi, bukan untuk perjalanan mudik Lebaran," ujar Edward, Selasa (25/3/2025).
Ia mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi kebijakan tersebut dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum jika hendak pulang ke kampung halaman.
Baca Juga: Harga Cabai Meroket Jelang Lebaran, Pemprov Sumsel Pastikan Stok Bahan Pokok Lain Aman
"ASN yang berencana mudik diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan dan teladan bagi masyarakat," tambahnya.
Pemprov Sumsel optimistis kebijakan ini akan dipatuhi oleh seluruh ASN, mengingat larangan serupa juga diterapkan setiap tahunnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas di masing-masing instansi guna mencegah penyalahgunaan.
"Kami percaya seluruh ASN memahami aturan ini dan akan menjalankannya dengan baik," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









