Sumsel

Kondisi Kritis Mask ICCU, Sidang Kasus Lahan Tol Haji Halim Ditunda hingga Januari 2026

Maman Suparman | 23 Desember 2025, 15:30 WIB
Kondisi Kritis Mask ICCU, Sidang Kasus Lahan Tol Haji Halim Ditunda hingga Januari 2026

AKURAT.CO SUMSEL Persidangan kasus dugaan sengketa lahan Jalan Tol Betung Tempino-Jambi yang menyeret pengusaha kenamaan Palembang, Kms Haji Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim, mengalami babak baru.

Sidang yang seharusnya beragenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa terpaksa ditunda lantaran kondisi kesehatan sang pengusaha yang memburuk.

Dalam persidangan yang digelar di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (23/12/2025), Majelis Hakim memutuskan untuk menghentikan sementara proses hukum setelah mendapat laporan bahwa Haji Halim kini tengah berjuang di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah.

Tim Penasihat Hukum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners, Fadhil Indrapraja mengungkapkan bahwa kondisi kliennya menurun drastis sejak Selasa dini hari. Saat ini, Haji Halim disebut berada dalam kondisi sangat lemah dan sangat bergantung pada peralatan medis.

Baca Juga: Kantongi Izin Lengkap, Pemkot Palembang Pasang Sertifikat Laik Fungsi di DA Club 41

"Klien kami harus menggunakan tabung oksigen selama 24 jam penuh dengan aliran 5 liter per menit. Komplikasi penyakitnya cukup berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, masalah liver, hingga penyakit jantung yang sudah terpasang 4 sampai 6 ring," ujar Fadhil saat ditemui di PN Palembang.

Fadhil menambahkan, berdasarkan diagnosis dokter medis, baik dari pihak RS maupun Kejaksaan, Haji Halim memiliki risiko tinggi mengalami gagal napas atau serangan jantung mendadak jika dipaksakan mengikuti ritme persidangan yang intens.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan adanya pencekalan ke luar negeri yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Menurut Fadhil, hal ini menghambat proses pengobatan rutin Haji Halim yang selama ini dilakukan di Singapura.

"Obat-obatan yang dikonsumsi adalah resep dokter Singapura yang perlu penyesuaian dosis secara berkala di sana. Kami berharap ada aspek kemanusiaan yang dipertimbangkan agar pengobatan klien kami bisa maksimal," tambahnya.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, membenarkan penundaan tersebut demi alasan kesehatan terdakwa. Terkait pencegahan ke luar negeri, Harris menegaskan bahwa hal itu merupakan prosedur resmi JPU kepada Jaksa Agung.

"Intinya kami ingin perkara ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Kami mendoakan terdakwa segera pulih agar proses hukum bisa kembali berjalan," jelas Harris.

Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, sebelum menutup persidangan, menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari 2026. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia