Sumsel

Kantongi Izin Lengkap, Pemkot Palembang Pasang Sertifikat Laik Fungsi di DA Club 41

Maman Suparman | 23 Desember 2025, 14:56 WIB
Kantongi Izin Lengkap, Pemkot Palembang Pasang Sertifikat Laik Fungsi di DA Club 41

AKURAT.CO SUMSEL Operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 kini telah memiliki kepastian hukum yang kuat. Tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha.

Langkah ini menjadi penanda bahwa tempat hiburan sekaligus akomodasi tersebut telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, berkas yang ditempelkan merupakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001.

Dokumen resmi tersebut diterbitkan pada 18 Desember 2025 dan memiliki masa berlaku cukup panjang, yakni hingga 18 Desember 2030 mendatang.

Baca Juga: PH Minta Pemprov Sumsel Tutup DA Club 41 Sekaligus Minta Polri Audit Legalitas Jasa Keamanan Outsourcing

Seorang petugas dari Pemkot Palembang yang mengawal proses penempelan tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur administratif telah ditempuh oleh pihak pengelola.

"Benar, hari ini kami resmi menempelkan surat izin untuk DA Club 41. Sebelumnya, pihak manajemen memang sudah proaktif mengurus seluruh kelengkapan izin ke Pemkot Palembang," ujar petugas tersebut saat ditemui di lokasi.

Pemilik DA Club 41, Thomas Chandra, menyambut baik langkah formalitas yang dilakukan oleh petugas Pemkot.

Menurutnya, penempelan izin ini merupakan bukti transparansi dan kepatuhan pihaknya terhadap aturan yang berlaku di Kota Palembang.

"Dengan penempelan ini, semuanya sudah jelas. Bar, Resto, hingga Hotel Darma Agung Club 41 telah mengantongi surat resmi. Kami ingin memastikan kepada masyarakat dan pihak terkait bahwa tidak ada lagi kendala dalam hal perizinan," tegas Thomas.

Ia juga menambahkan bahwa kelengkapan dokumen ini menjadi komitmen manajemen dalam memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para tamu yang berkunjung.

Langkah Pemkot Palembang dalam memberikan kepastian izin ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi di sektor pariwisata dan hiburan.

Dengan adanya SLF, gedung tersebut secara teknis dinyatakan aman dan layak digunakan sesuai fungsi yang telah ditetapkan. (Deny Wahyudi)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia