KAI Palembang: Penjualan Tiket Kereta Api Selama Libur Nyepi Capai 83 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Selama libur panjang Hari Raya Nyepi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang mencatat sudah menjual sebanyak 9.796 tiket Kereta Api (KA).
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan KAI Divre III Palembang menyiapkan total 11.870 tiket pewrjalanan KA. Namun, sampai saat ini tiket yang sudah terjual sebanyak 9.796 tiket.
“Dari 11.870 tiket yang kita siapkan sudah terjual sebanyak 9.796 tiket atau sebesar 83 persen,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Tiket tersebut tersedia dari 6 perjalanan operasional KA Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang (PP), dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP).
“Libur panjang ini juga bersamaan dengan awal Bulan Ramadhan 1445 H, menjadi momen bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga,” ungkapnya.
Baca Juga: Antusiasme Mudik Lebaran, Pemesanan Kereta Api di Palembang Sudah 11.159 tiket
Lanjutnya, tiket yang masih tersedia dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, dan seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.
Bukan hanya itu saja, Aida juga uga mengingatkan kembali tentang aturan penggunaan stop kontak di kereta api. Hal ini merespons isu yang beredar di media sosial mengenai penggunaan stop kontak yang tidak sesuai peruntukannya.
“Stop kontak yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti handphone, tablet, atau laptop,” jelasnya.
tambahnya lagi, penggunaan untuk keperluan lain seperti menanak nasi atau kipas angin portable tidak diperbolehkan, karena dapat mengganggu penumpang lainnya dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan.
“Penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan juga dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta secara keseluruhan,” tutupnya. (Kurnia).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









