Sumsel

Perpanjang SKCK 2025: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Online via Polri Super App

Atiek Widyastuti | 13 November 2025, 11:00 WIB
Perpanjang SKCK 2025: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Online via Polri Super App

AKURAT. CO SUMSEL – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting dengan masa berlaku enam bulan.

Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SKCK dan bingung dengan prosedur terbarunya, kepolisian kini menyediakan layanan digital yang terintegrasi penuh melalui Polri Super App.

Proses perpanjangan dapat dilakukan baik secara online maupun offline, dengan batas waktu maksimal satu tahun setelah masa berlaku SKCK sebelumnya habis.

Baca Juga: Rekam Jejak Timur Kapadze, Pencetak Sejarah Sepak Bola Uzbekistan yang Diisukan Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat perpanjang SKCK dan langkah-langkah mudah melalui jalur online maupun langsung ke kantor polisi.

1. Syarat Dokumen Wajib Perpanjangan SKCK

Sesuai ketentuan, pemohon wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut, baik dalam bentuk fisik (untuk offline) maupun digital (untuk online):

Baca Juga: Sinopsis Now You See Me: Now You Don't, Kembalinya Kelompok Pesulap The Four Horsemen

 - SKCK Lama: Lembar SKCK lama (asli/legalisir).

- Kartu Identitas: Fotokopi e-KTP/SIM.

- Kartu Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Cek Daftar Wilayah Pemadaman Listrik PLN Palembang Hari Ini Kamis 13 November 2025

- Akta Kelahiran/Ijazah: Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah.

- Pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 3 hingga 5 lembar (jumlah bisa bervariasi). Foto harus formal, berpakaian sopan dan berkerah.

- Bukti JKN: Fotokopi Bukti Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS). (Persyaratan ini kini menjadi penting di beberapa wilayah)

Baca Juga: Tergiur Iming-Iming Like Video, Warga Palembang Tertipu Rp15,5 Juta Lewat Modus Misi Online

Jika SKCK sudah lewat dari batas waktu satu tahun sejak kedaluwarsa, pemohon akan diarahkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SKCK baru, bukan perpanjangan.

2. Cara Perpanjang SKCK Online Lewat Polri Super App

Layanan perpanjang SKCK online adalah solusi tercepat dan termudah, bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: SBY Ingatkan Potensi Terjadinya Perang Dunia III, Ini Tanda-tandanya

- Unduh Aplikasi: Unduh dan instal POLRI Super App di Play Store atau App Store.

- Registrasi/Masuk: Lakukan pendaftaran akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun.

- Pilih Menu SKCK: Setelah masuk, pilih menu "SKCK" di halaman utama, lalu pilih opsi "Perpanjangan SKCK".

Baca Juga: Cekik dan Tendang Pacar di Kos, Mahasiswi di Palembang Alami Penganiayaan Hanya karena Masalah Sepele

- Isi Data: Lengkapi formulir perpanjangan yang berisi data diri, jenis keperluan, dan informasi lain yang diminta.

- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format digital.

- Pembayaran: Pilih metode pembayaran (biasanya melalui Virtual Account BRI) dan selesaikan pembayaran biaya administrasi (saat ini sebesar Rp 30.000).

Baca Juga: Pemprov Sumsel Bentuk Tim Percepatan Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah

Verifikasi & Ambil: Setelah verifikasi berhasil, SKCK baru dapat dicetak.

Pemohon biasanya akan mendapatkan notifikasi untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak di kantor polisi yang dipilih, atau dapat memilih layanan pengiriman (jika tersedia).

3. Cara Perpanjang SKCK Offline (Datang Langsung)

Baca Juga: Modus Baru Penipuan di Marketplace Facebook, Uang Rp50 Juta Raib Usai Korban Tertipu Jual Beli Mobil Fiktif

Bagi yang memilih datang langsung, prosedur dilakukan di kantor polisi setingkat Polsek atau Polres sesuai domisili (tergantung kebutuhan SKCK).

- Datangi loket pelayanan SKCK di Polsek/Polres.

- Ambil dan isi Formulir Perpanjangan SKCK.

- Serahkan seluruh dokumen persyaratan fisik kepada petugas.

Baca Juga: Saling Laporkan, Dua Ibu Rumah Tangga di Palembang Terlibat Konflik yang Berujung ke Polisi

- Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000 di loket yang tersedia.

- Tunggu proses verifikasi data dan pencetakan SKCK baru.

Pastikan semua data yang diisi sudah benar dan dokumen lengkap untuk menghindari penundaan proses.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.