Sumsel

Pasca Ditutupnya Tiktok E-commerce, Mendag Tak Kunjung Terima Surat Izin

Editor Jateng | 13 Oktober 2023, 19:00 WIB
Pasca Ditutupnya Tiktok E-commerce, Mendag Tak Kunjung Terima Surat Izin

AKURAT.CO SUMSEL Kementrian Perdagangan (Kemendag) hingga kini belum terima pengajuan pengurusan izin dari pihak Tiktok Indoneisa tentang perizinan e-commerce pasca ditutupnya Tiktok Shop pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, status Tiktok saat ini hanya sebatas model bisnis sebagai Social E-commerce sesuai peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Terkait perizinan e-commerce kami belum menerima pengajuan dari Tiktok. Kami menunggu sejauh mana Tiktok akan mengajukan izin usahanya sebagai e-commerce atau tidak,” kata Rifan, Kamis (12/10/2023).

Diketahui, Permendag disebut akan memisah lebih rinci terkait bisnis sosial media, social e-commerce, serta lokalpasar. Selain itu, peraturan tersebut telah lebih dulu mengatur kegaitan transaksi di lokalpasar dan dilarang di kedua model bisnis lainnya.

“Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 21 Permendag No. 31 tahun 2023. Permendag tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi social commerce maupun media sosial yang melanggar hal tersebut,” ucap Rifan.

Sebelum itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa pihak Tiktok Indonesia memang belum mengurus izin statusnya sebagai e-commerce.

“Untuk perkembangannya belum (Izin sebagai e-commerce),” ungkap Zulhas, Selasa (10/10/2023) kemarin.

Penutupan izin tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam mengkategorikan status Tiktok sebagai media sosial atau sosial e-commerce. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
K
Editor
Kurnia