Sumsel

Daftar Tanggal Merah 2027: Ada Potensi Libur Panjang hingga 10 Hari Berturut-turut

Septiyanti Dwi Cahyani | 19 September 2026, 08:00 WIB
Daftar Tanggal Merah 2027: Ada Potensi Libur Panjang hingga 10 Hari Berturut-turut
Ilustrasi kalender 2027. - Magnific

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama untuk tahun 2027.

Penetapan kalender libur 2027 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Sejumlah tanggal merah tersebut juga membentuk rangkaian libur panjang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan.

Baca Juga: Sumsel United Bawa 21 Pemain Hadapi PSG Ciamis, Kenneth Ngwoke Siap Buru Kemenangan Perdana

Salah satu periode terpanjang terjadi pada Maret 2027, saat libur akhir pekan, Hari Suci Nyepi, cuti bersama, dan libur nasional Idul Fitri berdekatan.

Jika dihitung hingga akhir pekan dan cuti bersama berikutnya, masyarakat berkesempatan menikmati rangkaian libur selama 10 hari berturut-turut.

Daftar Libur Nasional 2027

Baca Juga: Harga TBS Sawit Sumsel Periode II September Naik Jadi Rp3.836 per Kg

1. Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi;

2. Selasa, 5 Januari 2027 bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

3. Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;

4. Senin, 8 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);

5. Rabu, 10 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;

Baca Juga: BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam

6. Kamis, 11 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;

7. Jumat, 26 Maret 2027 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus;

8. Minggu, 28 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

9. Sabtu, 1 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional;

10. Kamis, 6 Mei 2027 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

Baca Juga: Herman Deru Video Call Korban Kapal Virgo, Warga OKU Timur Cerita Gagal Selamatkan Anak

11. Senin, 17 Mei 2027 bertepatan dengan Idul Adha 1448 Hijriah;

12. Kamis, 20 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE);

13. Selasa, 1 Juni 2027 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila;

14. Minggu, 6 Juni 2027 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;

15. ⁠Minggu, 15 Agustus 2027 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW;

Baca Juga: 21 Orang Diamankan dalam OTT Polda Sumsel, 2 PPPK Banyuasin Jadi Tersangka

16. Selasa, 17 Agustus 2027 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan;

17. Sabtu, 25 Desember 2027 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal);

18. ⁠Minggu, 26 Desember 2027 bertepatan dengan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.

Daftar cuti bersama tahun 2027

1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 H

Baca Juga: Raja Juli Soroti 402 Hektare Lahan Belum Padam, Minta Strategi Lawan Karhutla Diubah

3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus

4. Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H

5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE

6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Potensi Libur Panjang 10 Hari Tahun 2027

Baca Juga: Video Jukir Minta Uang Parkir Rp10 Ribu di Kambang Iwak Palembang Viral, Polisi Turun Tangan

  1. Sabtu, 6 Maret 2027: Libur akhir pekan

  2. Minggu, 7 Maret 2027: Libur akhir pekan

  3. Senin, 8 Maret 2027: Nyepi

  4. Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah

  5. Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 H

  6. Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 H

  7. Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H

  8. Sabtu, 13 Maret 2027: Libur akhir pekan

  9. Minggu, 14 Maret 2027: Libur akhir pekan

  10. Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 H. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.