Sumsel

Marak Temuan Kasus Desil Tak Sesuai Kondisi Warga, Begini Cara Ubah Data DTSEN

Septiyanti Dwi Cahyani | 31 Agustus 2026, 08:00 WIB
Marak Temuan Kasus Desil Tak Sesuai Kondisi Warga, Begini Cara Ubah Data DTSEN
Ilustrasi cek desil.

AKURAT.CO SUMSEL - Belakangan ramai pemberitaan mengenai temuan desil yang tak sesuai dengan kondisi faktual warga.

Salah satunya ramai adalah kasus Timbul, seorang tukang becak di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang status kesejahteraan keluarganya berubah dari desil 1 menjadi desil 9.

Perubahan tersebut lantas berdampak pada akses pendidikan putranya, Luki Arya Wijaya, yang telah diterima di Program Studi Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Baca Juga: Kualitas Udara di Palembang Malam ini Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Luki mengalami kesulitan memperoleh keringanan biaya kuliah dan mengakses Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena keluarganya tercatat dalam kelompok yang dianggap mampu.

Kasus serupa juga menimpa seorang pengemudi ojek online bernama Brahman Tio.

Tio merupakan seorang pengemudi ojek online di Yogyakarta yang hidup pas-pasan, tidak memiliki aset selain satu unit sepeda motor untuk bekerja, dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Rawa Lebak Tetap Produktif Saat Kemarau, Bulog Serap 127 Ton Gabah di Sumsel

Namun, data sistem mencatatnya berada di Desil 7.

Akibatnya, ia dikategorikan sebagai kelompok mampu dan kehilangan akses atau jarang mendapatkan bantuan sosial.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mulai menyoroti anomali dalam penentuan desil kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Diperkirakan Mulai Datang Pertengahan Oktober, Sumsel Masih Hadapi Puncak Kemarau

Badan Pusat Statistik (BPS) diminta segera mengevaluasi proses penentuan dan pemutakhiran data agar bantuan sosial (bansos) serta bantuan pendidikan dapat diberikan secara tepat sasaran.

DPR menilai,  ketidaksesuaian data desil dengan kondisi faktual masyarakat berpotensi membuat keluarga yang seharusnya berhak menerima bantuan justru kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial dan pendidikan.

Lantas, apakah informasi yang sudah tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN) dapat diubah?

Baca Juga: Masa Sewa Habis, Mobil Rental Warga Palembang Tak Kunjung Kembali

Masyarakat dapat mengecek posisi desil yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pengecekan ini dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) maupun kanal DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

Desil penting diketahui karena menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Baca Juga: Cucu Bakar Nenek Pakai Bensin hingga Meninggal Dunia, Dibawa ke RS Ernaldi Bahar

Namun, posisi desil bukan penentu otomatis seseorang menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Masyarakat yang mendapati data desilnya tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga dapat mengajukan pemutakhiran data.

Kapan data desil perlu diperbarui?

Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun pembaruan data pemerintah.

Baca Juga: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah, Hotspot Karhutla di Sumsel Mulai Menurun

Masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran apabila data yang tercatat sudah tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan untuk mengajukan pembaruan antara lain:

  • Penghasilan keluarga berubah;

  • Pekerjaan atau sumber pendapatan berubah;

  • Jumlah anggota keluarga bertambah atau berkurang;

  • Kondisi tempat tinggal berubah;

  • Kondisi ekonomi keluarga mengalami penurunan atau perubahan signifikan lainnya; atau

  • Data keluarga yang tercatat sudah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Baca Juga: Disiram Pertalite oleh Cucunya, Nenek 89 Tahun Tewas Terbakar di Palembang

Perlu diketahui, perubahan satu kondisi saja tidak otomatis membuat posisi desil berubah.

Sebab, penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersamaan.

Cara perbarui data DTSEN

Pemutakhiran data dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah yang dapat dilakukan:

Baca Juga: Karhutla di Pulau Negara Ogan Ilir Hanguskan 10 Hektare Lahan, Api Sulit Dijangkau

  • Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

  • Daftarkan akun jika belum memilikinya lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar.

  • Pilih menu "Usulkan Pembaruan".

  • Isi seluruh data dan pertanyaan yang tersedia dan pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  • Unggah dokumen pendukung apabila diminta.

  • Kirim pengajuan pembaruan data dan tunggu proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, CFN Atmo dan CFD Palembang Resmi Ditutup Sementara

Masyarakat juga dapat melakukan pemutakhiran melalui laman DTSEN BPS.

Untuk proses tersebut, siapkan NIK, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan kode captcha.

Setelah memasukkan data awal, masyarakat perlu memberikan persetujuan terkait pembagian dan pemrosesan data pribadi dalam DTSEN.

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos Berujung Petaka, Motor Remaja 17 Tahun Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenalnya

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dalam proses pemutakhiran, masyarakat dapat diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung, antara lain:

  • Surat keterangan dari kepala desa atau lurah;

  • Kartu Keluarga dan/atau KTP;

  • Nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran;

  • Foto rumah, meliputi foto tampak depan rumah, ruang tamu yang memperlihatkan lantai dan dinding, serta kamar mandi;

  • Informasi titik koordinat rumah; dan

  • NISN atau Nomor Induk Mahasiswa bagi keluarga yang memiliki anggota yang bersekolah atau menempuh pendidikan.

Baca Juga: Cucu di Palembang Diduga Curi Barang Nenek Sendiri, Hasilnya Dijual untuk Beli Sabu

Data yang diberikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Masyarakat tidak dapat menentukan sendiri ingin masuk ke desil tertentu karena posisi desil ditentukan berdasarkan pengolahan berbagai karakteristik sosial ekonomi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.