Sumsel

Cucu di Palembang Diduga Curi Barang Nenek Sendiri, Hasilnya Dijual untuk Beli Sabu

Deny Wahyudi | 29 Agustus 2026, 15:00 WIB
Cucu di Palembang Diduga Curi Barang Nenek Sendiri, Hasilnya Dijual untuk Beli Sabu
Cucu di Palembang Diduga Curi Barang Nenek Sendiri, Hasilnya Dijual untuk Beli Sabu

AKURAT.CO SUMSEL Miris, seorang pria berinisial NRA di Palembang diduga mencuri sejumlah barang berharga milik nenek kandungnya sendiri.

Barang-barang tersebut diduga dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.

Kasus pencurian dalam keluarga ini terjadi di rumah korban, Suraini, di Lorong Fuad Dalam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., mengatakan NRA merupakan cucu kandung korban.

Kasus tersebut baru dilaporkan korban ke Polsek Seberang Ulu II Palembang pada 22 Agustus 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/149/VIII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Baca Juga: Akhir Pekan di Rumah Tak Harus Membosankan, Ini 7 Cara Menikmati Waktu Bersama Keluarga

Dedy menjelaskan, sebelum kasus pencurian tersebut terjadi, NRA diketahui tinggal di rumah korban bersama seorang adiknya.

NRA tinggal di rumah tersebut setelah ibunya meninggal dunia.

Namun, korban mengaku sudah beberapa kali kehilangan uang yang diduga diambil oleh cucunya tersebut.

Korban bahkan disebut pernah mendapat ancaman dari NRA.

Kondisi tersebut membuat korban memilih pergi ke Bengkulu.

Sementara NRA tetap tinggal di rumah korban bersama adiknya.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok ke Levek Rp13 Jutaan per Suku, Saatnya Beli?

Dugaan pencurian akhirnya terungkap setelah seorang saksi melihat NRA bersama rekannya, Fikri Agustoni, melintas menggunakan sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sore.

Saat itu, saksi sedang duduk di teras rumah adik korban. Ia kemudian melihat NRA dan Fikri membawa sejumlah barang.

Di antaranya tabung gas, mesin pompa air, dan kompor gas.

Saksi merasa curiga dengan barang-barang yang dibawa keduanya.

Ia kemudian mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi.

Sesampainya di lokasi, saksi mendapati pintu depan rumah yang sebelumnya ditutup menggunakan papan kayu sudah dalam keadaan terbuka.

Saksi kemudian masuk dan memeriksa bagian dalam rumah.

Betapa terkejutnya saksi ketika mengetahui sejumlah barang milik korban sudah tidak ada di tempatnya.

Saksi kemudian menghubungi Suraini yang saat itu masih berada di Bengkulu.

Korban diberitahu bahwa sejumlah barang di rumahnya diduga telah dicuri.

Mendapat kabar tersebut, korban kemudian pulang ke Palembang untuk memastikan kondisi rumahnya.

Setelah diperiksa, sejumlah barang miliknya memang telah hilang.

Barang yang hilang antara lain satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu kompor gas, satu mesin pompa air, empat lusin piring makan, satu set prasmanan Vicenza, dan satu buah panci dandang.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,7 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NRA pada Jumat (28/8/2026).

Saat diamankan, NRA disebut sedang tidur.

Dalam pemeriksaan, NRA mengakui telah mengambil sejumlah barang milik nenek kandungnya tersebut.

"Ini berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelaku masuk ke rumah dengan cara membuka papan kayu yang menutup pintu bagian depan," kata Kompol Dedy Rahmad Hidayat.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang-barang tersebut selanjutnya dijual.

Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli makanan dan minuman, memenuhi kebutuhan pribadi, serta membeli narkotika jenis sabu.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lusin piring makan, satu set prasmanan Vicenza, dan satu buah panci dandang.

Kasus dugaan pencurian tersebut kini masih ditangani Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia