Sumsel

Daftar Terbaru 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM, Bisa Picu Kerusakan Organ hingga Kanker

Septiyanti Dwi Cahyani | 8 Mei 2026, 11:35 WIB
Daftar Terbaru 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM, Bisa Picu Kerusakan Organ hingga Kanker
Ilustrasi kosmetik ditarik BPOM

AKURAT. CO SUMSEL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali melakukan penarikan sejumlah produk kecantikan dari peredaran.

Setidaknya, ada 11 produk kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Penarikan ini merupakan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.

Baca Juga: Detik-detik Kebakaran Pasar 16 Ilir Palembang, Berawal dari Ledakan Panel Listrik

BPOM memaparkan, dari 11 kosmetik yang ditarik, 4 diantaranya merupakan hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, dan 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).

Temuan Bahan Berbahaya dalam Kosmetik

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut.

Baca Juga: Palembang Masih Jadi Penyumbang Terbesar PDRB Sumsel 2025, Muara Enim dan Muba Mengikuti

Mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.

Beberapa produk yang ikut disorot antara lain produk kosmetik merek Madame Gie milik selebriti Indonesia serta sampo antiketombe.

Produk tersebut ditemukan mengandung bahan berisiko bagi kesehatan dan memicu berbagai efek samping serius. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Wali Kota Palembang Siapkan Imbalan Khusus Bagi Pelapor Oknum Pembuang Sampah Sembarangan

  • Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin.

  • Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

  • Hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

Baca Juga: Palembang Masih Jadi Penyumbang Terbesar PDRB Sumsel 2025, Muara Enim dan Muba Mengikuti

  • Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.

  • Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker.

  • Pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Baca Juga: Pendaftaran PBM 2026 Disnaker Palembang Dibuka, Ada Pelatihan Jadi Barista hingga MUA

Daftar Kosmetik yang Ditarik BPOM

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

  • Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak.

2. BRASOV Nail Polish No.125

  • Mengandung pewarna merah K10

  • Nomor izin edar dibatalkan

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

  • Mengandung merkuri

  • Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak

Baca Juga: Cek Jadwal Bioskop CGV Palembang Sabtu 9 Mei 2026

4. MADAME GIE Madame Take5 01

  • Mengandung pewarna merah K10

  • Nomor izin edar dibatalkan

5. SELSUN 7 Herbal

  • Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas

  • Nomor izin edar dibatalkan

6. SELSUN 7 Flowers

  • Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas

  • Nomor izin edar dibatalkan

Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Asal Sumsel Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, Dinkes Imbau Waspada Dehidrasi

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection

  • Mengandung deksametason

  • Nomor izin edar dibatalkan

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream

  • Mengandung deksametason

  • Nomor izin edar dibatalkan

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

  • Produk tidak terdaftar di BPOM

Baca Juga: Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Bertambah, Total 10 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp11,4 Miliar

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

  • Produk tidak terdaftar di BPOM

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

  • Produk tidak terdaftar di BPOM.

Baca Juga: Kondisi Psikis dan Fisik ABG Korban Kekerasan Seksual di Gandus Terus Dipantau

Sebagai informasi, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya sendiri melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, termasuk tidak mudah tergiur klaim hasil instan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.