Wali Kota Palembang Siapkan Imbalan Khusus Bagi Pelapor Oknum Pembuang Sampah Sembarangan

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang nampaknya menaruh komitmen besar terhadap upaya menjaga kebersihan wilayah kota Pempek ini.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa disebut telah menyiapkan imbalan khusus bagi warga yang berani melaporkan oknum pembuang sampah sembarangan.
Namun, terkait jenis imbalan apakah itu, pihaknya tidak merinci lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Asal Sumsel Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, Dinkes Imbau Waspada Dehidrasi
Ratu Dewa menjelaskan, pemberian imbalang atau reward tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain imbalan khusus bagi pelapor, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Palembang Gandeng Belanda Cari Solusi Banjir, Ratu Dewa Dorong Langkah Nyata
Yakni berupa sanksi administratif denda sebesar Rp500.000.
Ratu Dewa menyebut, regulasi tentang reward dan sanksi itu sudah ada sejak 2015 dan 2020 namun implementasi di lapangan belum berjalan secara optimal.
Adapun reward dan sanksi terkait buang sampah sembarangan ini akan diterapkan mulai 15 Mei 2026 mendatang.
Sementara itu, terkait mekanisme penerapan sanksi, Ratu Dewa mengatakan telah berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP untuk memastikan akuntabilitas teknis di lapangan.
Selain sanksi denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar.
Baca Juga: Kondisi Psikis dan Fisik ABG Korban Kekerasan Seksual di Gandus Terus Dipantau
Untuk mendukung penegakan aturan ini secara langsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara mobile di lokasi pelanggaran. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








