Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya yang juga anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Penetapan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti kuat dalam perkara korupsi dana pengolahan darah PMI Palembang periode 2020–2023," ungkap Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Rabu (9/4/2025).
Tak hanya Fitrianti dan Dedi, Kejari juga menetapkan satu pejabat internal PMI, yakni Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang, sebagai tersangka.
Dana Tak Sesuai Peruntukan, Potensi Rugikan Negara Menurut Kajari, kasus ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan penggunaan dana pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati, Penuh Senyum Hangat dan Akrab
"Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut, dan tidak menjalankannya sesuai dengan ketentuan," tegas Hutamrin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fitrianti dan Dedi sempat menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Proses hukum, lanjut Kajari, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun penyidikan mengarah pada keterlibatan langsung keduanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Ditahan, Fitrianti Bantah Ada Hibah
Mulai Rabu (9/4), Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Namun dalam pernyataannya kepada media, Fitrianti membantah tudingan tersebut. Ia menyebut tidak pernah ada dana hibah yang diterima PMI Palembang selama masa kepemimpinannya.
"Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa BPK dan tidak ada kerugian negara," ujarnya singkat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Bansos BPNT Masuk Penyaluran Tahap 3 September 2026, Cek Status Pencairannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









