Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Berujung di Jalur Hukum

AKURAT. CO SUMSEL - Polemik ijazah Jokowi yang bergulir sejak 2019 memasuki babak baru.
Setelah lama diam, Presiden ke 7 RI itu memilih mengambil jalur hukum.
Pada Rabu (30/4/2025), Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Feby Deru Lantik Pengurus Baru PMI Palembang, Soroti Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana
Kedatangan tersebut diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu yang ditudingkan kepadanya.
Presiden Disebut Tunjukkan Ijazah Asli kepada Polisi
Yakup Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jokowi mengatakan jika Presiden ke 7 RI itu telah menunjukkan ijazah aslinya kepada polisi saat membuat laporan.
Tak hanya ijazah kelulusan dari UGM, Jokowi disebut memperlihatkan seluruh ijazah akademik miliknya.
Mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga ijazah kuliah S1 Jokowi di UGM.
"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Yakup kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Harga Cabai di Palembang Anjlok, Panen Raya dan Cuaca Jadi Pemicu Utama
Lebih lanjut, Yakup juga mengatakan jika untuk ke depannya, Jokowi juga siap dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkannya.
"Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Video Viral Perkelahian Siswi SMP Bukan dari Palembang
Ada Lima Orang Terlapor
Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi buntut tudingan ijazah palsu kepadanya.
Kelima orang tersebut berinisial RS, RS, ES, T dan K.
Baca Juga: Tiga Tahanan Narkoba Kabur dari Mobil Kejari Pagar Alam, Satu Sudah Ditangkap
Mereka dilaporkan terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Selain itu, ada juga pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 tentang UU ITE.
Alasan Jokowi Menempuh Jalur Hukum
Baca Juga: Ledakan Transaksi QRIS di Sumsel, Tumbuh 316 Persen, Palembang Jadi Kontributor Terbesar
Jokowi menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum terkait polemik ijazah sarjananya di kampus UGM.
Hal tersebut dilakukan Jokowi agar semua bisa menjadi jelas dan gamblang.
Menurutnya, masalah ijazah ini sebenarnya masalah ringan.
Baca Juga: Viral! Video Siswi SMP Berkelahi di Palembang, Disdik Siapkan Tim Investigasi
Namun tetap perlu dibawa ke ranah hukum agar semua menjadi jelas.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ujar Jokowi.
Menyoal mengapa baru hari ini melaporkan, Jokowi menjawab hal itu dikarenakan saat itu dirinya masih menjabat sebagai Presiden.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria di Kertapati, Diduga ODGJ Asal Prabumulih
"Kan, dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.
Kampus UGM Buka Suara
Sementara itu, pihak kampus Universitas Gajah Mada (UGM) juga turut buka suara.
Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Bripka Rio Rolando Tetap Berjalan, Bantah Ada Upaya Damai
Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro memaparkan salinan ijazah SMA hingga soal proses Jokowi ujian skripsi kepada massa TPUA yang datang ke kampus sehari sebelum mereka mendatangi kediaman Jokowi.
Polemik keaslian ijazah Jokowi kembali mencuat usai mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar ikut mempertanyakan keaslian skripsi dan ijazah sarjana Jokowi.
Ia menyoroti penggunaan huruf Times New Roman yang dianggap tidak lazim digunakan pada awal tahun 1980-an.
Baca Juga: Tegur Kakak Minta Uang ke Orang Tua, Hengki Malah Dipukuli hingga Luka
Namun, soal ini juga telah ditanggapi oleh pihak UGM bahwa penggunaan huruf tersebut umum digunakan di beberapa percetakan sekitar kampus.
Gugatan Demi Gugatan
Pada 16 April 2025 massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi. Mereka menggugat Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka.
Baca Juga: Warga Kertapati Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersandar di Dinding Rumah
Namun, gugatan itu berakhir penolakan karena Jokowi hanya bersedia memperlihatkan ijazah asli miliknya jika pengadilan yang meminta.
Tak lama kemudian, gugatan terbaru mengenai keaslian ijazah Jokowi kembali masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin, 14 April 2025.
Gugatan tersebut berasal dari seorang warga Surakarta bernama Muhammad Taufik.
Ia melayangkan gugatan terhadap Jokowi hingga UGM tedkait polemik ijazah ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









