Sumsel

Deretan Barang Mewah Immanuel Ebenezer yang Disita KPK, Ada Toyota hingga Ducati

St Shofia Munawaroh | 22 Agustus 2025, 08:13 WIB
Deretan Barang Mewah Immanuel Ebenezer yang Disita KPK, Ada Toyota hingga Ducati

AKURAT. CO SUMSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Wakil Menteri Ketanagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

OTT ini dilaksanakan pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta.

Selain Immanuel, KPK juga menangkap 14 orang lainnya dalam operasi tersebut.

 Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Sabtu 23 Agustus 2025, Panggil Aku Ayah Masih Bertahan

Selanjutnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Immanuel dan juga 14 orang lainnya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan 22 barang mewah milik Immanuel yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua.

Setelah disita, 22 barang mewah tersebut lantas dipamerkan KPK di depan Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Sudah 40 Izin Usaha Pariwisata Dikeluarkan Disbudpar Sumsel, Target Wisatawan Naik 10%

Deretan Barang Mewah Immanuel yang Disita KPK

1. Toyota Corolla Cross

2. Hyundai Palisade

3. Suzuki Jimny

4. Palidade hitam

5. Honda CRV

Baca Juga: BMKG Prediksi Sumsel Berpotensi Hujan Ringan Disertai Petir Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025

6. Jeep

7. Toyota Hillux

8. Mitsubishi Xpander

9. Hyundai Stargazer

10. Honda CRV

Baca Juga: Usut Korupsi di Dinas Perkimtan, Kejari Palembang Telah Periksa 30 Saksi

11. BMW 3301

12. Honda CRV

13. Mitsubishi Xpander

14. Mitsubishi Pajero Sport

15. Nissan GT-R R35

Baca Juga: Sumsel United Siapkan Identitas Permainan di Debut Liga 2, Nil Maizar Fokus Bangun Karakter Tim

16. Ducati Scrambler

17. Ducati Hypermotard 950

18. Ducati Hypermotard 1200

19. Ducati

20. Vespa Sprint S 150 Putih 2024

21. Vespa

22. Ducati Xdiavel. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.