Usut Korupsi di Dinas Perkimtan, Kejari Palembang Telah Periksa 30 Saksi

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang semakin intensif mengusut dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi untuk mendalami kasus pengadaan bahan bangunan dan konstruksi tahun anggaran 2024 yang diduga bermasalah.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, yang didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus.
"Kurang lebih 30 saksi sudah kita periksa. Untuk 131 titik yang menjadi objek proyek, saat ini masih terus didalami," ujar Hutamrin, Kamis (21/8/2025).
Hutamrin menambahkan, pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa (19/8/2025) malam.
Baca Juga: Sumsel United Siapkan Identitas Permainan di Debut Liga 2, Nil Maizar Fokus Bangun Karakter Tim
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Tidak ada OTT di Perkimtan. Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan," tegas Hutamrin.
Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta bukti-bukti lain yang relevan dengan kasus ini.
Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya bukti awal dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim senilai Rp 2.556.322.000. Proyek tersebut mencakup pembangunan di 131 titik berbeda.
Hutamrin menyebutkan, dalam proyek ini ditemukan dugaan adanya kegiatan yang bersifat fiktif dan adanya pengurangan volume pekerjaan.
"Diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








