Sumsel

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Masih Dikaji, Keputusan Ditargetkan 30 September

Kurnia | 25 September 2026, 22:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Masih Dikaji, Keputusan Ditargetkan 30 September

AKURAT.CO SUMSEL Rencana pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai dibahas Pemerintah Provinsi Sumsel. Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut keputusan mengenai program tersebut ditargetkan ditetapkan paling lambat 30 September 2026.

Rencana ini muncul setelah pemerintah menerima permintaan dari masyarakat agar diberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Herman Deru mengatakan, usulan tersebut saat ini masih dikaji, termasuk bentuk keringanan yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat.

“Saya sudah menerima informasi itu bahwa masyarakat minta pemutihan. Tentu yang minta pajak itu ada niat baik, mau bayar pajak,” kata Deru, Jumat (25/9/2026).

Menurut Deru, apabila program tersebut disetujui, pemutihan kemungkinan hanya diberikan dalam waktu sekitar satu bulan. Namun, pemerintah masih menghitung skema yang paling tepat.

Baca Juga: Harga Cabai di Palembang Tembus Rp75 Ribu, Pasokan Berkurang dan Rantai Distribusi Jadi Sorotan

Salah satu hal yang sedang dikaji yakni komponen pajak yang akan mendapatkan keringanan. Pemprov Sumsel masih mempertimbangkan apakah pemutihan mencakup sebagian tunggakan pokok pajak atau hanya denda dan bunga.

“Saya sudah instruksikan ke Bapenda, OPD yang menangani masalah pajak kendaraan. Ini coba menghitung yang kita putihkan itu apa. Apakah sebagian pokok yang tertunggak, misalnya bertahun-tahun, atau bunganya saja,” ujarnya.

Deru juga mengingatkan agar program keringanan pajak tidak membuat masyarakat menunda pembayaran dengan harapan akan kembali mendapat pemutihan pada tahun berikutnya.

Menurutnya, jika pemutihan nantinya diberlakukan, masyarakat yang memiliki tunggakan diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Nah, saya juga beri saran kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Masa tiap tahun pemutihan,” katanya.

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan membenarkan bahwa pihaknya bersama Tim Pembina Samsat masih membahas rencana tersebut sesuai arahan gubernur.

“Bapenda bersama Tim Pembina Samsat sedang mendiskusikan, mengkaji sesuai arahan dari Bapak Gubernur,” kata Rizwan.

Ia mengatakan, jika kebijakan pemutihan ditetapkan, program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak kendaraan.

Rizwan menjelaskan, berdasarkan kewenangan gubernur, bentuk keringanan dapat diberikan terhadap PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, mekanisme dan besaran keringanan masih menunggu keputusan.

“Nanti begitu kami mendapat arahan dari Bapak Gubernur, akan kami segera sebarluaskan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Hingga 24 September 2026, realisasi pembayaran PKB di Sumsel tercatat sekitar 59 persen dari target. Sementara realisasi BBNKB telah mencapai sekitar 64 persen hingga September 2026.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel juga telah memberikan sejumlah insentif fiskal bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan tersebut antara lain penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor dan BBNKB kedua untuk kendaraan bekas.

Dengan keputusan pemutihan ditargetkan keluar pada 30 September, masyarakat masih perlu menunggu kepastian mengenai bentuk keringanan, besaran yang diberikan, serta periode pelaksanaannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia