Resmi, KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres

AKURAT.CO SUMSEL Penetapan Pasangan Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 resmi diumumkan oleh KPU RI. Berdasarkan hasil rapat pleno, ditetapkan tiga pasangan capres dan cawapres.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Muskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan ini dinyatakan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Demikian dijelaskan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik, dalam Acara Konferesi Pers, pada Senin (13/11/2023)
Baca Juga: Ekonom: Visi Misi Ekonomi Ketiga Pasangan Capres-Cawapres Tidak Realistis dan Terlalu Ambisius
Ia mengatakan bahwa, penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan urutan pendaftaran ke KPU.
KPU juga menetapkan partai-partai politik yang mengusulkan ketiga pasangan calon tersebut.
Sebagaimana hal tersebut telah dituangkan dalam keputusan KPU, nomor 1632 tahun 2023.
Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 235 ayat 2 pada rapat pleno KPU terbuka, akan dilakukan pengundian nomor urut.
"Setelah penetapan ini, KPU akan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 235 ayat 2, acara rapat pleno KPU terbuka," katanya . [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









