Sumsel

Pilkada Serentak di Sumsel Telan Biaya Sebesar Rp 1,4 Triliun

Muhammad Husni Mushonifi | 9 November 2023, 15:24 WIB
Pilkada Serentak di Sumsel Telan Biaya Sebesar Rp 1,4 Triliun

AKURAT.CO SUMSEL Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatera Selatan (Sumsel) pada November 2024 membutuhkan anggaran mencapai Rp 1,4 triliun.

Alokasi anggaran tersebut dilakukan dua kali yaitu pada 2023 sebesar 40 persen dan sisanya pada 2024 atau 60 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini penting untuk pendanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 nanti.

“Dana hibah ini pemda ada yang menganggarkan pada APBD murni, dan APBD perubahan. Namun, ada sebagian melakukan penggesaran dana biaya tak terduga (BTT),” jelasnya.

"Penganggaran Pilkada serentak dari APBD itu sudah sesuai dengan undang-undang. Untuk Pilkada gubernur/wakil gubernur menggunakan APBD Provinsi, sementara Pilkada Bupati/Walikota dan wakilnya menggunakan APBD Kabupaten/Kota," ujarnya.

Rincian kebutuhan anggaran Pilkada serentak nanti, sebesar Rp 1,05 triliun dengan rincian pada tahun 2023 sebesar Rp 416.918.651.985 atau 40 persen sudah dialokasikan pada tahun 2023.

Baca Juga: Deretan Lagu Daerah Palembang, No 1 Sering Dijumpai Saat Acara Penikahan

Dan sebesar Rp 637.059.959.605 akan dialokasikan pada tahun 2024 sebesar 60 Persen.

Sedangkan untuk kebutuhan anggaran Bawaslu se-Sumsel sebesar Rp 352,9 miliar. Yang mana pada di tahun 2023 sudah dianggarkan sebesar Rp 137.700.016.432 dan tahun 2024 sebesar Rp 215.277.551.648.

Baca Juga: Bobby Nasution Disinggung PDIP Karena Dukung Prabowo-Gibran

Untuk Pilkada Gubernur Sumsel dialokasikan anggaran sebesar Rp 234 miliar untuk KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel.

Anggaran tersebut pada tahun 2023 sudah dianggarakan sebesar Rp 93 miliar dan 2024 sisanya, Rp 140 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.