Peserta JKN Wajib Skrinning BPJS Kesehatan Setahun Sekali, Bisa Dilakukan dari Rumah Pakai HP

AKURAT. CO SUMSEL - Peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) kini wajib melakukan skrining BPJS Kesehatan.
Regulasi ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal dilakukan satu kali dalam setahun sebagai syarat mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Baca Juga: Trump Ancam Kolombia Usai Penculikan Maduro, Ketegangan AS–Amerika Latin Meningkat
Seluruh prosesnya gratis dan mudah dilakukan karena peserta cukup menjawab sejumlah pertanyaan kesehatan singkat melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan.
Dari jawaban tersebut, sistem akan menilai tingkat risiko penyakit untuk menentukan langkah pencegahan lebih awal.
Apa Itu Skrinning BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Merasa Hilang Arah? Ini 5 Hal yang Bisa Dilakukan untuk Menata Ulang Hidup
Bila mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, SRK adalah proses pengumpulan informasi terkait kondisi dan riwayat kesehatan setiap peserta JKN-KIS.
Melalui skrining BPJS Kesehatan, diharapkan dapat mendeteksi risiko hingga 14 jenis penyakit seperti diabetes mellitus, hipertensi, anemia pada remaja putri, stroke, hingga penyakit jantung iskemik lebih awal.
Cara Skrinning BPJS Kesehatan
Baca Juga: Bos Instagram Peringatkan Sulitnya Bedakan Konten Asli dan AI
Cara Skrinning BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring atau online tanpa harus datang ke faskes terlebih dahulu.
Ada dua skema yang tersedia, yaitu melalui aplikasi mobile JKN dan website resmi BPJS Kesehatan.
1. Skrinning BPJS Melalui Mobile JKN
Baca Juga: Beasiswa LPDP Dokter 2026 Dibuka, Simak Jadwal hingga Syarat Pendaftarannya
- Unduh dan login ke aplikasi Mobile JKN.
- Pada halaman utama, pilih menu Lainnya.
- Klik menu Skrining Riwayat Kesehatan.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Indonesia Resmi Swasembada Beras per 31 Desember 2025
- Pilih anggota keluarga yang akan menjalani skrining, lalu klik Pilih.
- Baca dan setujui persetujuan skrining, pastikan data yang akan diisi benar.
- Isi formulir data diri seperti berat badan, tinggi badan dan pendidikan terakhir.
Baca Juga: Heboh Berita BSU Akan Cair Lagi, Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini
- Setelah semua data terisi, klik Selanjutnya dan jawab seluruh pertanyaan.
- Hasil skrining riwayat kesehatan akan langsung ditampilkan oleh sistem.
2. Skrinning BPJS Melalui Website
Baca Juga: Malam 3 Yasinan, Saat Rahasia Keluarga Tersingkap di Malam Pengajian Kerabat yang Meninggal
- Buka laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Isi tanggal lahir dan kode captcha lalu klik Cari Peserta.
- Nantinya akan muncul pop-up persetujuan skrining, lalu tekan Setuju.
- Lengkapi data diri dengan benar.
- Jawab seluruh pertanyaan skrining yang tersedia.
- Setelah selesai, hasil skrining akan ditampilkan di layar.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





