Sumsel

Tok! Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Melanggar Hukum Pemanfaatan Lahan

St Shofia Munawaroh | 21 Januari 2026, 10:00 WIB
Tok! Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Melanggar Hukum Pemanfaatan Lahan

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Indonesia Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan hingga menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi Sumatera pada akhir November 2025 lalu.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan pada Selasa (20/1/2026).

Prasetyo mengatakan, pencabutan izin ini dilakukan setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Prabowo bersama Satuan Tugas (Stagas) PKH dan Kementerian/Lembaga terkait pada Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Olahan Durian Khas Palembang dengan Rasa Otentik Selain Tempoyak

Lebih lanjut, Prasetyo juga menjelaskan jika pencabutan perizinan 28 perusahaan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.

Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592 dan 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan dicabut izinnya oleh Prabowo. 

Baca Juga: Sinopsis Sengkolo Petaka Satu Suro, Saat Bahaya Mengintai Seluruh Warga Desa Menjelang 1 Suro

Daftar 22 Perusahaan Kehutanan yang Dicabut Izinnya 

Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 21 Januari 2026

Sumatera Barat

1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT Dhara Silva Lestari

Baca Juga: Kendarai Motor ke Pelosok, Herman Deru Pastikan Ruas Jalan TAA–Sri Menanti Banyuasin Mulus

5. PT Sukses Jaya Wood

6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

Baca Juga: Akses Air Bersih di Sumsel Belum Merata, Palembang Dominasi Jumlah Pelanggan

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

Baca Juga: Sekda Sumsel Targetkan 808 Dapur Makan Bergizi Gratis Beroperasi Tahun Ini

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Si

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Baca Juga: Potensi Mendunia, Peternak Telur Ayam Sumsel Targetkan Pasar Ekspor di Tahun 2026

Daftar 6 Perusahaan Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya

Aceh

1. PT Ika bina Agro Wisesa

2. CV Rimba Jaya

Baca Juga: Viral! Aksi Pencuri di Kawasan Rajawali Palembang Terekam Kabur Lewat Atap

Sumatera Utara

1. PT Agincourt Resources

2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya

2. PT Inang Sari.

Itulah daftar 28 perusahaa yang dicabut izinnya terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.