Tok! Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Melanggar Hukum Pemanfaatan Lahan

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Indonesia Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan hingga menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi Sumatera pada akhir November 2025 lalu.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan pada Selasa (20/1/2026).
Prasetyo mengatakan, pencabutan izin ini dilakukan setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Prabowo bersama Satuan Tugas (Stagas) PKH dan Kementerian/Lembaga terkait pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Olahan Durian Khas Palembang dengan Rasa Otentik Selain Tempoyak
Lebih lanjut, Prasetyo juga menjelaskan jika pencabutan perizinan 28 perusahaan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.
Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592 dan 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan dicabut izinnya oleh Prabowo.
Baca Juga: Sinopsis Sengkolo Petaka Satu Suro, Saat Bahaya Mengintai Seluruh Warga Desa Menjelang 1 Suro
Daftar 22 Perusahaan Kehutanan yang Dicabut Izinnya
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 21 Januari 2026
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
Baca Juga: Kendarai Motor ke Pelosok, Herman Deru Pastikan Ruas Jalan TAA–Sri Menanti Banyuasin Mulus
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
Baca Juga: Akses Air Bersih di Sumsel Belum Merata, Palembang Dominasi Jumlah Pelanggan
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
Baca Juga: Sekda Sumsel Targetkan 808 Dapur Makan Bergizi Gratis Beroperasi Tahun Ini
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Baca Juga: Potensi Mendunia, Peternak Telur Ayam Sumsel Targetkan Pasar Ekspor di Tahun 2026
Daftar 6 Perusahaan Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya
Aceh
1. PT Ika bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Baca Juga: Viral! Aksi Pencuri di Kawasan Rajawali Palembang Terekam Kabur Lewat Atap
Sumatera Utara
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari.
Itulah daftar 28 perusahaa yang dicabut izinnya terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








