Terendus dari Dunia Maya, Polisi Gagalkan Transaksi Bayi Rp52 Juta di Palembang
AKURAT.CO SUMSEL Polisi di Palembang berhasil menggagalkan penjualan bayi perempuan yang baru berumur tiga hari. Kasus ini terbongkar berkat patroli siber di media sosial, bukan karena adanya laporan dari warga.
Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan mendapati adanya penawaran adopsi ilegal yang mengarah pada praktik perdagangan orang. Setelah dilakukan pendalaman, petugas bergerak cepat dan mengamankan seorang perempuan berinisial HA (31) saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Minggu (22/2/2026).
Bayi tersebut disebut akan dilepas dengan nilai Rp52 juta. Dalam operasi itu, polisi turut menyita telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi, uang muka Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan transaksi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan kasus ini ditangani dengan pendekatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyidik, kata dia, tidak berhenti pada pelaku yang diamankan di lokasi.
Baca Juga: Lama Jadi Buron, Polisi Ringkus Leo Candra Spesialis Jambret 23 TKP di Palembang
“Masih kami dalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika ini bagian dari jaringan, tentu akan kami telusuri sampai tuntas,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Saat ini, bayi perempuan tersebut berada dalam perlindungan kepolisian dan telah mendapatkan pemeriksaan medis serta pendampingan psikososial. Aparat juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan hak-hak anak terpenuhi dan masa depannya terjamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik eksploitasi terhadap kelompok rentan masih mengintai, bahkan melalui ruang digital. Aparat menegaskan tidak akan memberi celah bagi kejahatan perdagangan orang di Sumatera Selatan.
“Perdagangan manusia adalah kejahatan serius yang merusak martabat kemanusiaan. Kami pastikan akan menindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






