Waktu Tunggu Berobat di 9 Negara: AS Terlama dan Swiss Paling Cepat

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah riset yang dilakukan oleh Consumer Choice Center dan diolah oleh Statista mengungkapkan bahwa waktu tunggu untuk berobat ke dokter umum dan melakukan tindakan operasi non-darurat di sejumlah negara bervariasi dan tergolong lama.
Temuan ini memberikan gambaran tentang tantangan dalam sistem kesehatan di berbagai belahan dunia.
Menurut data yang dirilis pada Selasa (17/9/2024), Amerika Serikat (AS) mencatat waktu tunggu terlama untuk perjanjian dengan dokter umum, yaitu rata-rata 21 hari pada tahun 2023. Selain itu, pasien yang membutuhkan tindakan operasi non-darurat harus bersabar hingga 28 hari.
Statista menyoroti bahwa waktu tunggu untuk konsultasi dokter umum di AS jauh lebih lama dibandingkan dengan negara-negara Eropa.
Misalnya, di Swiss, waktu tunggu hanya sekitar dua hari, sementara di Prancis, rata-rata waktu tunggu mencapai enam hari. Inggris Raya dan Italia mencatatkan waktu tunggu rata-rata sepuluh hari untuk konsultasi medis.
Lebih lanjut, Italia dan Inggris Raya memiliki waktu tunggu kedua terlama setelah AS, dengan rata-rata sepuluh hari untuk pertemuan dengan dokter umum. Namun, pasien di Italia harus menunggu sekitar 29 hari untuk tindakan operasi non-darurat, sedangkan di Inggris Raya, durasinya mencapai 62 hari.
Baca Juga: KPU Palembang Resmi Umumkan Nomor Urut Paslon, Ratu Dewa dan Fitrianti Berikan Pesan Perdamaian
Sementara itu, Swiss menonjol sebagai negara dengan waktu tunggu terpendek untuk konsultasi dokter umum, hanya dua hari. Namun, untuk tindakan operasi non-darurat, waktu tunggu tetap sama dengan AS, yaitu 28 hari.
Di sisi lain, Spanyol menempati posisi terburuk dalam hal waktu tunggu untuk operasi non-darurat, dengan rata-rata durasi mencapai 77 hari atau sekitar 2,5 bulan. Untuk perjanjian dengan dokter umum di Spanyol, pasien harus menunggu rata-rata 9 hari.
Riset ini menganalisis sembilan negara sebagai sampel, menyoroti perbedaan signifikan dalam waktu tunggu yang dapat mempengaruhi akses pasien terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






