Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu di Palembang, Ditangkap Kurang dari Sejam

AKURAT.CO SUMSEL Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang bergerak cepat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua perempuan di Kota Palembang.
Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari satu jam di dua lokasi berbeda, Senin (20/4/2026) malam.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di rumah susun kawasan Jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Petugas mengamankan FM (28), seorang buruh, yang diduga menyimpan sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dalam plastik klip bening. Dalam pemeriksaan awal, FM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan lain berinisial VY.
Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap VY (42) di sebuah penginapan di kawasan Jalan RA Abusamah, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.
Dari hasil pemeriksaan, VY mengakui keterlibatannya bersama FM dalam peredaran narkotika tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kecepatan respons aparat dalam memutus rantai distribusi narkoba.
“Kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang diduga sebagai pemasok berhasil diamankan. Ini bukti kesiapan personel di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kertapati, Amankan 7,12 Gram Barang Bukti
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyoroti keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Penegakan hukum berlaku untuk siapa pun. Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkoba menjadi perhatian serius dan akan ditindak tegas,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara berkelanjutan demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









