Sumsel

Bermodus Sewa Mobil dari Pekanbaru, Kurir Narkoba Ditangkap Satlantas Palembang Bawa 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Maman Suparman | 10 Mei 2025, 15:00 WIB
Bermodus Sewa Mobil dari Pekanbaru, Kurir Narkoba Ditangkap Satlantas Palembang Bawa 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

AKURAT.CO SUMSEL Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba antarprovinsi ditangkap anggota Satlantas Polrestabes Palembang saat razia kendaraan di Pos Lantas Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Jumat (9/5/2025).

Dari dalam mobil Toyota Kijang Innova Reborn hitam bernomor polisi BM 1568 ZB yang mereka kendarai, polisi menemukan dua kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Kedua tersangka adalah Ilham Yanuardi (34), warga Bukittinggi, dan Rudi Dasrul (37), warga Pekanbaru yang juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya menggunakan mobil sewaan dari Pekanbaru sebagai modus untuk menyamarkan aktivitas pengiriman narkoba ke Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan penangkapan bermula saat anggota Satlantas Bripda Hendri dan Bripda Malian mencurigai gerak-gerik dua pria tersebut ketika diminta menunjukkan kelengkapan identitas dan dokumen kendaraan.

“Saat dicek, mereka tidak bisa menunjukkan surat kendaraan dan identitas diri yang sah. Gerak-geriknya pun mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan tas ransel berisi narkoba di dalam mobil,” ungkap Kapolrestabes, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Pelindo Jamin Layanan Kapal Sesuai Prosedur, Dorong Masyarakat Aktif Awasi Lewat WBS

Barang bukti yang diamankan cukup mengejutkan. Polisi menyita dua bungkus besar sabu yang dibalut plastik teh China bermerek Guan Yin Wang, satu paket kecil sabu dengan total berat bruto 2.088 gram, serta 2.472 butir ekstasi berlogo Brazil dengan berat brutto 933 gram.

Setelah barang bukti ditemukan, anggota Satlantas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengakuan awal, mereka hanya berperan sebagai kurir. Namun kami mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan besar. Beberapa nama bandar sudah kami identifikasi,” kata Harryo.

Kini, Ilham dan Rudi dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia