Bermodus Sewa Mobil dari Pekanbaru, Kurir Narkoba Ditangkap Satlantas Palembang Bawa 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

AKURAT.CO SUMSEL Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba antarprovinsi ditangkap anggota Satlantas Polrestabes Palembang saat razia kendaraan di Pos Lantas Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Jumat (9/5/2025).
Dari dalam mobil Toyota Kijang Innova Reborn hitam bernomor polisi BM 1568 ZB yang mereka kendarai, polisi menemukan dua kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Kedua tersangka adalah Ilham Yanuardi (34), warga Bukittinggi, dan Rudi Dasrul (37), warga Pekanbaru yang juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya menggunakan mobil sewaan dari Pekanbaru sebagai modus untuk menyamarkan aktivitas pengiriman narkoba ke Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan penangkapan bermula saat anggota Satlantas Bripda Hendri dan Bripda Malian mencurigai gerak-gerik dua pria tersebut ketika diminta menunjukkan kelengkapan identitas dan dokumen kendaraan.
“Saat dicek, mereka tidak bisa menunjukkan surat kendaraan dan identitas diri yang sah. Gerak-geriknya pun mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan tas ransel berisi narkoba di dalam mobil,” ungkap Kapolrestabes, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga: Pelindo Jamin Layanan Kapal Sesuai Prosedur, Dorong Masyarakat Aktif Awasi Lewat WBS
Barang bukti yang diamankan cukup mengejutkan. Polisi menyita dua bungkus besar sabu yang dibalut plastik teh China bermerek Guan Yin Wang, satu paket kecil sabu dengan total berat bruto 2.088 gram, serta 2.472 butir ekstasi berlogo Brazil dengan berat brutto 933 gram.
Setelah barang bukti ditemukan, anggota Satlantas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan awal, mereka hanya berperan sebagai kurir. Namun kami mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan besar. Beberapa nama bandar sudah kami identifikasi,” kata Harryo.
Kini, Ilham dan Rudi dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









