Sumsel

Anak Disebut Punya Utang saat Live TikTok, Ibu di Palembang Lapor Polisi

Kurnia | 22 Oktober 2026, 20:00 WIB
Anak Disebut Punya Utang saat Live TikTok, Ibu di Palembang Lapor Polisi
Anak Disebut Punya Utang saat Live TikTok, Ibu di Palembang Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga di Palembang, Nopiyanti (35), melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialami anak perempuannya, KA (15), ke Polrestabes Palembang.

Laporan itu dibuat setelah seorang perempuan berinisial KPJ diduga menyebut nama anaknya saat melakukan siaran langsung di TikTok.

Nopiyanti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (22/10/2026). Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti agar persoalan yang dialami anaknya dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam laporannya, peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Cangga II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Nopiyanti menuturkan, anaknya berada di sekitar lokasi ketika seorang saksi memberitahukan adanya siaran langsung TikTok yang diduga menyinggung dirinya.

Baca Juga: Herman Deru Kumpulkan Forkopimda Saat Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang

Dalam siaran tersebut, terlapor diduga menyebut KA memiliki utang atau meminjam uang kepada orang lain. Terlapor juga diduga menampilkan foto anak tersebut saat siaran berlangsung.

Selain itu, KPJ diduga menuduh KA menggunakan akun palsu untuk menghina dirinya melalui media sosial.

Merasa keberatan dengan tindakan yang dilaporkan itu, Nopiyanti memilih menempuh jalur hukum.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya dan meminta pihak yang dilaporkan bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan telah diterima dan akan diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih berupa laporan dugaan pencemaran nama baik. Kebenaran mengenai isi siaran langsung dan dugaan tindakan yang dilaporkan masih perlu didalami oleh penyidik.

Karena pihak yang dilaporkan belum dinyatakan bersalah, penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas lengkap anak juga perlu dijaga untuk melindungi privasinya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia