Sumsel

Polisi Gerebek Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus Palembang, 7 Orang Diamankan

Kurnia | 20 Oktober 2026, 17:19 WIB
Polisi Gerebek Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus Palembang, 7 Orang Diamankan
Polisi Gerebek Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus Palembang, 7 Orang Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Gandus, Palembang, terungkap setelah polisi menggerebek sebuah lokasi yang dilaporkan warga.

Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan bersama empat ekor ayam jantan dan sebuah buku catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Gandus di Jalan TPH Sofian Kanawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Jumat (16/10/2026). Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.

Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma memimpin langsung penggerebekan. Petugas kemudian mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat sebagai pemain.

“Sesampainya di lokasi langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tujuh orang pemain beserta empat ekor ayam jantan,” kata I Made Budhi Harta, Selasa (21/10/2026).

Baca Juga: Kabut Asap Kembali Pekat di Palembang, Herman Deru Pastikan Operasi Dry Ice Berlanjut

Selain mengamankan tujuh orang dan empat ekor ayam, petugas menemukan sebuah buku catatan transaksi. Barang tersebut kini menjadi salah satu bukti yang didalami untuk mengungkap dugaan praktik perjudian di lokasi itu.

Polisi masih memeriksa ketujuh orang yang diamankan guna mengetahui peran masing-masing. Penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Masih kami mendalami untuk mengungkap lebih jauh apakah aktivitas sabung ayam tersebut melibatkan pihak lain,” ujar I Made Budhi Harta.

Di tengah penyelidikan, muncul informasi di masyarakat bahwa gelanggang sabung ayam tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar lima tahun.

Namun, informasi mengenai lamanya aktivitas itu belum dipastikan dan masih perlu dikonfirmasi melalui proses penyelidikan kepolisian.

Polisi juga masih mendalami rangkaian aktivitas di lokasi tersebut, termasuk keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan dugaan perjudian.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana perjudian mengacu pada Pasal 303 KUHP dengan memperhatikan ketentuan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia