Polisi Gerebek Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus Palembang, 7 Orang Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Gandus, Palembang, terungkap setelah polisi menggerebek sebuah lokasi yang dilaporkan warga.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan bersama empat ekor ayam jantan dan sebuah buku catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Gandus di Jalan TPH Sofian Kanawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Jumat (16/10/2026). Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.
Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma memimpin langsung penggerebekan. Petugas kemudian mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat sebagai pemain.
“Sesampainya di lokasi langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tujuh orang pemain beserta empat ekor ayam jantan,” kata I Made Budhi Harta, Selasa (21/10/2026).
Baca Juga: Kabut Asap Kembali Pekat di Palembang, Herman Deru Pastikan Operasi Dry Ice Berlanjut
Selain mengamankan tujuh orang dan empat ekor ayam, petugas menemukan sebuah buku catatan transaksi. Barang tersebut kini menjadi salah satu bukti yang didalami untuk mengungkap dugaan praktik perjudian di lokasi itu.
Polisi masih memeriksa ketujuh orang yang diamankan guna mengetahui peran masing-masing. Penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Masih kami mendalami untuk mengungkap lebih jauh apakah aktivitas sabung ayam tersebut melibatkan pihak lain,” ujar I Made Budhi Harta.
Di tengah penyelidikan, muncul informasi di masyarakat bahwa gelanggang sabung ayam tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar lima tahun.
Namun, informasi mengenai lamanya aktivitas itu belum dipastikan dan masih perlu dikonfirmasi melalui proses penyelidikan kepolisian.
Polisi juga masih mendalami rangkaian aktivitas di lokasi tersebut, termasuk keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan dugaan perjudian.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana perjudian mengacu pada Pasal 303 KUHP dengan memperhatikan ketentuan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 2Mutasi Pejabat Polrestabes Palembang, Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Sako Berganti
- 3Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 5Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 6BMKG Prediksi Hujan Merata di Sumsel Mulai Pertengahan November 2026
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 8Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








