Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di Palembang Ditangkap Saat Naik Angkot

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian M Zailani alias Ulan (40), tersangka penganiayaan terhadap seorang sopir angkutan kota (angkot) di Palembang, berakhir setelah hampir tiga bulan. Ironisnya, pria tersebut ditangkap polisi saat sedang menumpangi angkot di kawasan Pasar 16 Ilir, Senin (12/10/2026).
Penangkapan itu dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang sekitar pukul 12.00 WIB. Zailani sebelumnya masuk dalam pencarian polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada akhir Juni 2026.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam pemeriksaan awal, Zailani disebut mengakui perbuatannya.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Dedi.
Kasus ini bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di depan Lorong Keramat, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Saat kejadian, korban sedang mengemudikan angkot dan melintas di lokasi. Zailani yang berada di seberang jalan kemudian memanggil korban hingga sopir tersebut menghentikan kendaraannya.
Namun, pertemuan itu berujung penyerangan. Menurut keterangan polisi, tersangka menghampiri korban dan menyerangnya menggunakan gunting. Korban berusaha menangkis, tetapi senjata tersebut mengenai telinga kanannya.
Tersangka kemudian mengeluarkan parang kecil berkarat dan kembali menyerang. Korban berusaha melindungi diri menggunakan tangan kanan hingga parang tersebut terlepas dan masuk ke dalam angkot.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada lengan kanan. Setelah menyerang korban, tersangka melarikan diri melalui sebuah gang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca Juga: ISPA di Palembang Tembus 7.742 Kasus pada Oktober, Kualitas Udara Masih Berbahaya
Polisi menduga penganiayaan tersebut dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan masa lalu korban dan istri tersangka.
Dedi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, Zailani mengaku kesal setelah mengetahui korban menghubungi istrinya melalui WhatsApp dan mengajak bertemu.
“Istri pelaku merupakan mantan korban. Tahu istrinya dihubungi mantannya, pelaku mencari keberadaan korban sehingga terjadi penganiayaan tersebut,” ujar Dedi.
Meski demikian, dugaan motif tersebut masih merujuk pada keterangan dalam pemeriksaan polisi.
Selain menangani perkara penganiayaan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan Zailani dalam sejumlah kasus pencurian sepeda dan becak di wilayah hukum Polsek SU II Palembang. Dugaan itu masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam perkara penganiayaan ini, polisi menyita satu bilah parang yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Zailani kini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih memproses perkara tersebut sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya di Palembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







