Sumsel

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di Palembang Ditangkap Saat Naik Angkot

Deny Wahyudi | 16 Oktober 2026, 17:29 WIB
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di Palembang Ditangkap Saat Naik Angkot
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di Palembang Ditangkap Saat Naik Angkot

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian M Zailani alias Ulan (40), tersangka penganiayaan terhadap seorang sopir angkutan kota (angkot) di Palembang, berakhir setelah hampir tiga bulan. Ironisnya, pria tersebut ditangkap polisi saat sedang menumpangi angkot di kawasan Pasar 16 Ilir, Senin (12/10/2026).

Penangkapan itu dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang sekitar pukul 12.00 WIB. Zailani sebelumnya masuk dalam pencarian polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada akhir Juni 2026.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam pemeriksaan awal, Zailani disebut mengakui perbuatannya.

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Dedi.

Kasus ini bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di depan Lorong Keramat, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Saat kejadian, korban sedang mengemudikan angkot dan melintas di lokasi. Zailani yang berada di seberang jalan kemudian memanggil korban hingga sopir tersebut menghentikan kendaraannya.

Namun, pertemuan itu berujung penyerangan. Menurut keterangan polisi, tersangka menghampiri korban dan menyerangnya menggunakan gunting. Korban berusaha menangkis, tetapi senjata tersebut mengenai telinga kanannya.

Tersangka kemudian mengeluarkan parang kecil berkarat dan kembali menyerang. Korban berusaha melindungi diri menggunakan tangan kanan hingga parang tersebut terlepas dan masuk ke dalam angkot.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada lengan kanan. Setelah menyerang korban, tersangka melarikan diri melalui sebuah gang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga: ISPA di Palembang Tembus 7.742 Kasus pada Oktober, Kualitas Udara Masih Berbahaya

Polisi menduga penganiayaan tersebut dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan masa lalu korban dan istri tersangka.

Dedi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, Zailani mengaku kesal setelah mengetahui korban menghubungi istrinya melalui WhatsApp dan mengajak bertemu.

“Istri pelaku merupakan mantan korban. Tahu istrinya dihubungi mantannya, pelaku mencari keberadaan korban sehingga terjadi penganiayaan tersebut,” ujar Dedi.

Meski demikian, dugaan motif tersebut masih merujuk pada keterangan dalam pemeriksaan polisi.

Selain menangani perkara penganiayaan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan Zailani dalam sejumlah kasus pencurian sepeda dan becak di wilayah hukum Polsek SU II Palembang. Dugaan itu masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam perkara penganiayaan ini, polisi menyita satu bilah parang yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Zailani kini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih memproses perkara tersebut sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya di Palembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia