Sumsel

Pinjam HP Teman, Pria di Palembang Malah Kuras Saldo Rp2,8 Juta untuk Main Slot

Kurnia | 16 Oktober 2026, 15:33 WIB
Pinjam HP Teman, Pria di Palembang Malah Kuras Saldo Rp2,8 Juta untuk Main Slot

AKURAT.CO SUMSEL Imam Muslim Arisandi (30), warga Kecamatan Gandus, Palembang, diduga mengambil uang milik temannya sebesar Rp2,8 juta dari aplikasi e-money SeaBank setelah meminjam telepon genggam korban.

Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain slot online. Akibat perbuatannya, Imam kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Waringin Laut, Kecamatan Gandus.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Dian Irawan.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3500/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 14 Oktober 2026.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial IMA,” kata Musa saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di rumah korban di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Palembang Imbau Warga Urus SIM Tanpa Calo, Ini Cara Melaporkannya

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika Imam meminjam telepon genggam milik Dian. Karena sudah lama berteman, korban memberikan ponselnya kepada pelaku tanpa menaruh kecurigaan.

Saat itu, korban kemudian tertidur. Ketika terbangun dan memeriksa saldo pada aplikasi e-money miliknya, korban mendapati uang sebesar Rp2,8 juta telah hilang.

Dian kemudian meminta penjelasan kepada Imam mengenai saldo yang raib tersebut. Pelaku diduga mengakui telah menggunakan uang itu untuk bermain slot online.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta,” ujar Musa.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, polisi mengamankan Imam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik korban dan satu lembar kaus oblong yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas dugaan pencurian tersebut, Imam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia