Pinjam HP Teman, Pria di Palembang Malah Kuras Saldo Rp2,8 Juta untuk Main Slot

AKURAT.CO SUMSEL Imam Muslim Arisandi (30), warga Kecamatan Gandus, Palembang, diduga mengambil uang milik temannya sebesar Rp2,8 juta dari aplikasi e-money SeaBank setelah meminjam telepon genggam korban.
Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain slot online. Akibat perbuatannya, Imam kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Waringin Laut, Kecamatan Gandus.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Dian Irawan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3500/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 14 Oktober 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial IMA,” kata Musa saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di rumah korban di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Palembang Imbau Warga Urus SIM Tanpa Calo, Ini Cara Melaporkannya
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika Imam meminjam telepon genggam milik Dian. Karena sudah lama berteman, korban memberikan ponselnya kepada pelaku tanpa menaruh kecurigaan.
Saat itu, korban kemudian tertidur. Ketika terbangun dan memeriksa saldo pada aplikasi e-money miliknya, korban mendapati uang sebesar Rp2,8 juta telah hilang.
Dian kemudian meminta penjelasan kepada Imam mengenai saldo yang raib tersebut. Pelaku diduga mengakui telah menggunakan uang itu untuk bermain slot online.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta,” ujar Musa.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, polisi mengamankan Imam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik korban dan satu lembar kaus oblong yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas dugaan pencurian tersebut, Imam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







