Sumsel

Satlantas Polrestabes Palembang Imbau Warga Urus SIM Tanpa Calo, Ini Cara Melaporkannya

Deny Wahyudi | 16 Oktober 2026, 15:04 WIB
Satlantas Polrestabes Palembang Imbau Warga Urus SIM Tanpa Calo, Ini Cara Melaporkannya
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit.

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat agar mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo atau perantara.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat dengan imbalan sejumlah uang.

Menurut Hendyanto, proses pengurusan SIM dapat berjalan lancar apabila pemohon mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta tidak ragu bertanya kepada petugas Satlantas jika belum memahami persyaratan atau mengalami kendala saat mengurus SIM.

“Kalau masyarakat belum mengetahui persyaratan pengurusan SIM, sebaiknya bertanya kepada petugas kepolisian Satlantas,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam di Palembang Naik Rp4.000 Hari Ini, Cek Daftar Lengkap 16 Oktober 2026

Hendyanto meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pembuatan SIM di lingkungan Satlantas Polrestabes Palembang.

Laporan dapat disampaikan langsung kepada pimpinan Polrestabes Palembang atau Kasat Lantas Polrestabes Palembang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi Kasat Lantas melalui WhatsApp di nomor 0812-2632-2224. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Kapolrestabes Palembang di nomor 0813-1975-1996.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi praktik percaloan dalam pengurusan SIM dan akan menindak tegas apabila praktik tersebut ditemukan.

Selain menambah biaya pengurusan, penggunaan jasa calo juga berisiko membuat masyarakat menjadi korban penipuan.

Karena itu, masyarakat diimbau mengurus SIM melalui jalur resmi dan memastikan informasi mengenai persyaratan maupun prosedur diperoleh dari petugas yang berwenang.

Satlantas Polrestabes Palembang berharap masyarakat mengikuti seluruh tahapan yang berlaku serta turut melaporkan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan pembuatan SIM yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia