Satlantas Polrestabes Palembang Imbau Warga Urus SIM Tanpa Calo, Ini Cara Melaporkannya

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat agar mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo atau perantara.
Imbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut Hendyanto, proses pengurusan SIM dapat berjalan lancar apabila pemohon mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta tidak ragu bertanya kepada petugas Satlantas jika belum memahami persyaratan atau mengalami kendala saat mengurus SIM.
“Kalau masyarakat belum mengetahui persyaratan pengurusan SIM, sebaiknya bertanya kepada petugas kepolisian Satlantas,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam di Palembang Naik Rp4.000 Hari Ini, Cek Daftar Lengkap 16 Oktober 2026
Hendyanto meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pembuatan SIM di lingkungan Satlantas Polrestabes Palembang.
Laporan dapat disampaikan langsung kepada pimpinan Polrestabes Palembang atau Kasat Lantas Polrestabes Palembang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi Kasat Lantas melalui WhatsApp di nomor 0812-2632-2224. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Kapolrestabes Palembang di nomor 0813-1975-1996.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi praktik percaloan dalam pengurusan SIM dan akan menindak tegas apabila praktik tersebut ditemukan.
Selain menambah biaya pengurusan, penggunaan jasa calo juga berisiko membuat masyarakat menjadi korban penipuan.
Karena itu, masyarakat diimbau mengurus SIM melalui jalur resmi dan memastikan informasi mengenai persyaratan maupun prosedur diperoleh dari petugas yang berwenang.
Satlantas Polrestabes Palembang berharap masyarakat mengikuti seluruh tahapan yang berlaku serta turut melaporkan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan pembuatan SIM yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







