Sumsel

Wanita Muda di Jakabaring Palembang Luka-Luka Diduga Diserang OTK Pakai Silet

Kurnia | 14 Oktober 2026, 18:15 WIB
Wanita Muda di Jakabaring Palembang Luka-Luka Diduga Diserang OTK Pakai Silet
SPKT Polrestabes Palembang.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang wanita muda bernama Della Amelia (25) mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis silet oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Keluarga korban berharap polisi segera mengungkap pelaku dan motif di balik dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (13/10/2026) malam itu.

Laporan dibuat oleh kakak korban, Rian Saputra, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (14/10/2026) siang.

Rian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pantai Musi, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Akibat kejadian itu, Della mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk lengan kiri dan leher. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Palembang Bari.

Rian mengaku baru mengetahui kondisi adiknya setelah menerima telepon sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Della memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit.

Baca Juga: 12 Badan Usaha Disegel akibat Karhutla di Sumsel, 44 Orang Jadi Tersangka

Mendapat kabar tersebut, Rian langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi adiknya.

Ia mengaku terkejut ketika melihat Della terbaring menjalani perawatan dengan sejumlah luka di tubuhnya. Korban diketahui merupakan warga kawasan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Melihat kondisi adiknya, Rian kemudian memutuskan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada polisi agar kasusnya segera ditindaklanjuti.

“Oleh karena itulah saya melapor ke pihak kepolisian agar pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” kata Rian.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Andi, laporan itu akan diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia