Sumsel

12 Badan Usaha Disegel akibat Karhutla di Sumsel, 44 Orang Jadi Tersangka

Kurnia | 14 Oktober 2026, 17:54 WIB
12 Badan Usaha Disegel akibat Karhutla di Sumsel, 44 Orang Jadi Tersangka
Karhutla

AKURAT.CO SUMSEL Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki tahap pengawasan yang lebih ketat.

Pemerintah tidak hanya mempercepat pemadaman, tetapi juga menyoroti kepatuhan perusahaan pemegang izin serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Hingga 15 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sebanyak 12 badan usaha telah disegel terkait penanganan karhutla di Sumsel. Total luas lahan yang disegel mencapai 3.004 hektare.

Di sisi lain, Polri mencatat 35 laporan polisi dalam perkara karhutla, dengan 44 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 16 tersangka dari badan hukum.

Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 yang digelar di Griya Agung, Palembang, Rabu (14/10/2026).

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman, mengatakan pemerintah menetapkan lima prioritas utama untuk memperkuat penanganan karhutla, mulai dari pemadaman hingga penindakan hukum.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

“Ada lima prioritas utama dalam penanganan karhutla. Lima prioritas tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi karhutla, terutama di wilayah gambut dan daerah yang sulit dijangkau,” kata Dudung.

Baca Juga: Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasaan Saat Liputan, Polda Sumsel Tegaskan Akan Usut Tuntas

Dudung menegaskan, perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan harus menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah serta menangani kebakaran. Kesiapan standar operasional prosedur (SOP), personel, dan sarana pemadaman menjadi bagian penting dari kewajiban tersebut.

Pemerintah juga akan memperkuat evaluasi terhadap perusahaan yang wilayahnya mengalami kebakaran berulang. Kepatuhan terhadap ketentuan pencegahan karhutla turut menjadi perhatian untuk memastikan upaya pengendalian berjalan efektif.

Menurut Dudung, apabila ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Evaluasi terhadap kebakaran berulang dan kepatuhan perusahaan juga akan diperkuat, termasuk penerapan konsekuensi hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan objektif tanpa membedakan pihak yang terlibat. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga mencakup pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti.

Dalam rapat tersebut, pemerintah merumuskan lima langkah untuk memperkuat penanganan karhutla di Sumsel.

Pertama, mempercepat pemadaman, terutama di lahan gambut, wilayah yang sulit dijangkau, serta titik api di bawah permukaan tanah. Upaya dilakukan melalui pendinginan, pembasahan, patroli lanjutan, dan pemeriksaan ulang untuk memastikan api benar-benar padam.

Kedua, memperkuat operasi terpadu dengan menyinergikan satuan tugas darat dan udara. Penggunaan helikopter untuk pengeboman air atau water bombing serta operasi modifikasi cuaca akan dioptimalkan sesuai kondisi di lapangan.

Ketiga, meningkatkan pencegahan melalui pemantauan dini. Data satelit, titik panas, prakiraan cuaca, tingkat kekeringan, kondisi muka air gambut, serta laporan masyarakat akan diintegrasikan sebagai dasar menentukan wilayah prioritas sebelum kebakaran meluas.

Keempat, memperketat pengawasan perusahaan pemegang izin. Pemerintah akan mengevaluasi kesiapan perusahaan, pelaksanaan SOP, dan kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan serta penanganan kebakaran, khususnya di wilayah yang berulang kali mengalami karhutla.

Kelima, mempertegas penegakan hukum. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan bukti, termasuk jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran oleh perusahaan pemegang izin usaha.

Baca Juga: Lahan Terbakar 120 Hektare di Banyuasin Disegel, PT SIP Disorot

Selain pemadaman dan penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya penyatuan data serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Perkembangan penanganan karhutla perlu disampaikan secara berkala, akurat, dan dapat diverifikasi. Koordinasi dengan media juga diperlukan agar informasi yang diterima publik sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

Pemerintah berharap penguatan koordinasi lintas sektor dapat meningkatkan efektivitas penanganan karhutla di Sumsel. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk menekan dampak kebakaran terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas penerbangan yang dapat terganggu akibat kabut asap.

Dengan lima prioritas tersebut, penanganan karhutla diarahkan tidak hanya untuk memadamkan api, tetapi juga mencegah kebakaran berulang, memperkuat pengawasan, serta memastikan pihak yang terbukti melanggar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia