Sumsel

Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Sejak 2021, Polisi Amankan Pria 24 Tahun

Deny Wahyudi | 12 Oktober 2026, 17:00 WIB
Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Sejak 2021, Polisi Amankan Pria 24 Tahun
Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Sejak 2021, Polisi Amankan Pria 24 Tahun

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial AHK (24) di Kabupaten Banyuasin setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Pria tersebut diamankan pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada hari yang sama. Korban berinisial RA, berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali dalam rentang 2021 hingga 2026.

Penyidik masih mendalami keterangan korban serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga: Hendak Selesaikan Masalah dengan Teman, Siswi 16 Tahun di Palembang Diduga Dikeroyok 5 Orang

Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan penyidik langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban.

Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pencarian. Sekitar pukul 19.30 WIB pada Kamis (8/10/2026), polisi menemukan pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk dan dokumentasi penyidik.

AHK selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan empat unit telepon seluler. Barang bukti itu terdiri atas satu ponsel milik korban dan tiga ponsel milik terduga pelaku.

Keempat perangkat tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga mendalami keterangan dan bukti lain guna memastikan konstruksi perkara.

Penyidik menangani kasus ini berdasarkan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski terduga pelaku telah diamankan, proses hukum masih berjalan. Penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cemburu Diduga Jadi Motif Pembacokan di Sukarami Palembang, Pelaku Bawa Kabur Mobil Korban

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian.

Ia mengatakan, setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.

Nandang juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta membangun komunikasi terbuka agar anak merasa nyaman menyampaikan persoalan yang dialaminya.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Penyidik kini melanjutkan pendalaman perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia