Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Sejak 2021, Polisi Amankan Pria 24 Tahun
AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial AHK (24) di Kabupaten Banyuasin setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Pria tersebut diamankan pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada hari yang sama. Korban berinisial RA, berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali dalam rentang 2021 hingga 2026.
Penyidik masih mendalami keterangan korban serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Baca Juga: Hendak Selesaikan Masalah dengan Teman, Siswi 16 Tahun di Palembang Diduga Dikeroyok 5 Orang
Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan penyidik langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban.
Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pencarian. Sekitar pukul 19.30 WIB pada Kamis (8/10/2026), polisi menemukan pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk dan dokumentasi penyidik.
AHK selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan empat unit telepon seluler. Barang bukti itu terdiri atas satu ponsel milik korban dan tiga ponsel milik terduga pelaku.
Keempat perangkat tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga mendalami keterangan dan bukti lain guna memastikan konstruksi perkara.
Penyidik menangani kasus ini berdasarkan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski terduga pelaku telah diamankan, proses hukum masih berjalan. Penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Cemburu Diduga Jadi Motif Pembacokan di Sukarami Palembang, Pelaku Bawa Kabur Mobil Korban
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian.
Ia mengatakan, setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.
Nandang juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta membangun komunikasi terbuka agar anak merasa nyaman menyampaikan persoalan yang dialaminya.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Penyidik kini melanjutkan pendalaman perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 2Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 4Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 5BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 65 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 7Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 815 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang, Ini Rute Keberangkatan dan Kedatangan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







