Sumsel

Dituduh Mencuri, Bocah 11 Tahun di Palembang Diduga Dicekik hingga Ditendang

Kurnia | 8 Oktober 2026, 16:45 WIB
Dituduh Mencuri, Bocah 11 Tahun di Palembang Diduga Dicekik hingga Ditendang
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang bocah berusia 11 tahun berinisial MRA diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri dan memecahkan kaca di kawasan Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nagyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ibu korban, Asmawati (35), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (8/10/2026).

Dalam laporan polisi, Asmawati menyebut dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi bahwa anaknya dituduh oleh seorang pria berinisial F telah mencuri dan memecahkan kaca.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan, tuduhan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap MRA.

Korban disebut mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari dicekik pada bagian leher, didorong ke pagar besi, ditendang, hingga ditampar.

Akibat kejadian itu, MRA mengalami luka pada bagian gigi hingga berdarah. Bocah tersebut juga mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.

Baca Juga: Pria 22 Tahun Tewas Diduga Dikeroyok di Palembang, Polisi Buru Pelaku

"Setelah kejadian, kami membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit BARI Palembang," kata Asmawati.

Tak terima anaknya diduga menjadi korban penganiayaan, Asmawati memilih menempuh jalur hukum.

Ia berharap polisi dapat mengusut laporan tersebut dan mengambil tindakan terhadap pihak yang dilaporkan apabila terbukti melakukan penganiayaan.

"Oleh karena itulah kami menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polrestabes Palembang dan berharap pelaku dapat segera ditangkap," ujarnya.

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap bocah tersebut.

"Laporan akan segera kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia