Pasutri di Palembang Divonis 10 Tahun Usai Terlibat Kasus Sabu 95 Gram

AKURAT.CO SUMSEL Rencana mengedarkan 95 gram sabu di Palembang berujung bui bagi pasangan suami istri, Subhi dan Marleni.
Keduanya divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Subhi dan Marleni masing-masing dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari.
Putusan hakim itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta keduanya dihukum masing-masing 11 tahun penjara.
Dalam persidangan, Subhi tampak tertunduk saat mendengarkan putusan. Sementara Marleni sempat menyampaikan kondisi keluarganya di hadapan majelis hakim.
“Saya masih punya anak, yang besar sudah 29 tahun, yang kecil masih 8 tahun, Yang Mulia,” ujar Marleni.
Baca Juga: Menjala Ikan di Sungai Musi, Pria 48 Tahun Tenggelam di Empat Lawang
Kasus tersebut bermula ketika Subhi dan Marleni mendapatkan satu bungkus sabu dari seseorang yang disebut atas perintah Nikma, yang kini berstatus DPO.
Sabu tersebut diambil di kawasan Kenten, Palembang. Berdasarkan dakwaan JPU, barang tersebut rencananya dibayar setelah berhasil terjual dengan nilai Rp38 juta.
Marleni kemudian menghubungi calon pembeli dan mengatur lokasi pertemuan.
Pada 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya datang ke Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, untuk menjalankan transaksi.
Namun, rencana tersebut tidak sampai terlaksana.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang lebih dahulu mengamankan Subhi dan Marleni di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat 95 gram yang berada dalam genggaman tangan Marleni.
Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah sikap Subhi dan Marleni yang dinilai sopan selama mengikuti persidangan.
Baca Juga: Pakai Kunci T Modifikasi, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Jatanras
“Menyatakan terdakwa Marleni Binti Romli dan Subhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Setelah putusan dibacakan, baik Subhi dan Marleni maupun JPU menyatakan menerima.
Dengan demikian, rencana peredaran sabu yang bermula dari pengambilan barang di kawasan Kenten tersebut berakhir sebelum transaksi dilakukan. Keduanya kini harus menjalani hukuman 10 tahun penjara atas perkara narkotika tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 2BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 3Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 4Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 5Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 6 Oktober 2026: Karier Makin Disorot, Keuangan Jangan Impulsif
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Oktober 2026: Ada yang Dapat Kabar Baik, Ada yang Harus Hati-hati
- 7Kabut Asap Makin Parah, Hari ini Mahasiswa Sumsel Akan Demo di Kantor Gubernur
- 8Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Perbesar Kolam Retensi Simpang Polda untuk Tekan Genangan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








