Sumsel

Pakai Kunci T Modifikasi, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Jatanras

Deny Wahyudi | 7 Oktober 2026, 15:42 WIB
Pakai Kunci T Modifikasi, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Jatanras
Pakai Kunci T Modifikasi, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Jatanras

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Ilir Timur II, Palembang, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (42), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga.

AR ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dalam rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026. Sementara seorang rekannya berinisial E masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver milik DNS (26) di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada April 2026.

Aksi pencurian diketahui setelah korban memperoleh informasi dari seorang saksi yang melihat sepeda motornya diambil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Ilir Timur II Palembang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan AR di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi dan personel untuk melakukan penindakan.

Baca Juga: Minta Uang untuk Beli Sabu Ditolak, Pemuda di Palembang Diduga Aniaya Ibu Kandung

Tim bergerak menuju rumah AR di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

AR berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kunci T modifikasi yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor. Polisi juga mengamankan pakaian dan aksesori yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, penyidik masih memburu E yang telah ditetapkan sebagai DPO.

AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Jatanras dalam menangani laporan masyarakat, khususnya kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga tertangkap. Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Sofwan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi pengungkapan tersebut. Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“ Kami mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” kata Nandang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari Operasi Sikat-I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel untuk menekan kejahatan jalanan dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia