Jual 300 Semangka Milik Bos Tanpa Izin, Pria di Palembang Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial TJ (44) diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga mencuri ratusan buah semangka milik bos tempatnya bekerja.
Warga Jalan Sei Tawar II, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, itu diamankan polisi pada Jumat (2/10/2026) malam.
TJ diduga mengambil sekitar 300 buah semangka dari tempatnya bekerja di Pasar Buah Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik semangka berinisial Sy (47) mendapati jumlah buah dagangannya berkurang. Sy kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, korban melihat TJ mengambil sejumlah semangka dan menjualnya kepada orang lain.
Aksi itu diduga tidak hanya dilakukan sekali. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TJ kembali melakukan perbuatannya pada 27, 28, dan 29 September 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Herman Deru Tak Main-Main, Perusahaan Terlibat Karhutla Bakal Dicabut Izinnya
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan TJ diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari korban.
"Iya benar sudah kita amankan, saat ini sudah berada di Polrestabes Palembang. Penangkapan dilakukan Unit Pidum setelah menindaklanjuti adanya laporan polisi dari korban," kata Musa, Selasa (6/10/2026).
Saat hendak ditangkap, TJ sempat berusaha menghindari polisi dengan bersembunyi di atas loteng rumahnya. Namun, petugas akhirnya menemukan dan mengamankannya tanpa perlawanan.
TJ kini menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 476 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 4 Medali
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 3BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 4Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Sabtu 3 Oktober 2026
- 5Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 6Kapolda Sumsel Berganti, Brigjen Rony Samtana Gantikan Irjen Sandi Nugroho
- 7Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 8Jadwal Pencairan BSU Rp900.000 Oktober-Desember 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









