Sumsel

Kenal 12 Tahun, Ibu Bhayangkari di Palembang Tetap Laporkan Dugaan Penipuan Rp488 Juta

Deny Wahyudi | 2 Oktober 2026, 15:01 WIB
Kenal 12 Tahun, Ibu Bhayangkari di Palembang Tetap Laporkan Dugaan Penipuan Rp488 Juta
Pengacara korban saat melapor ke Polrestabes Palembang.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang perempuan berinisial ML (46), yang disebut sebagai anggota Bhayangkari, melaporkan dugaan penipuan yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp488 juta.

Laporan tersebut dibuat ML melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (1/10/2026).

Dalam laporan bernomor LP/B/3318/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, ML melaporkan WNS, yang juga disebut merupakan anggota Bhayangkari.

Kuasa hukum ML, Conie Pania Putri, mengatakan dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan permintaan uang untuk pembelian sejumlah barang.

Terlapor disebut meminta bantuan korban dengan alasan ada rekannya yang ingin membeli barang, seperti telepon seluler, laptop, hingga perlengkapan rumah tangga.

Karena sudah saling mengenal selama sekitar 12 tahun, ML disebut percaya dengan terlapor dan tidak menaruh curiga. Uang kemudian ditransfer ke rekening pribadi terlapor.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Suyudi Ubah Kultur Polri

"Contohnya, ada temannya terlapor yang membeli barang berupa handphone, laptop, perlengkapan rumah tangga kepada klien kami," kata Conie seusai mendampingi kliennya membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Menurut Conie, transaksi berlangsung secara bertahap selama sekitar Oktober 2025 hingga Februari 2026. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp488 juta.

Salah satu transaksi, kata Conie, berkaitan dengan pembelian tiga unit iPhone 17. Korban disebut mentransfer uang sekitar Rp80 juta untuk keperluan tersebut.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, barang yang dijanjikan ternyata tidak pernah dibeli. Conie menyebut uang yang diterima terlapor diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Namun ternyata, setelah ditanya bulan Februari itu ternyata semuanya fiktif. Jadi barang tadi satupun tidak ada yang dibeli," ujarnya.

Conie mengatakan pihaknya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dalam beberapa bulan terakhir, korban dan kuasa hukum disebut telah berupaya menyelesaikan masalah secara persuasif.

Upaya tersebut dilakukan dengan harapan terlapor dapat mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, menurut Conie, hingga laporan dibuat belum ada penyelesaian terkait kerugian tersebut.

"Karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari terlapor sehingga kami membawa ini ke ranah hukum agar terlapor ini diberikan hukuman," katanya.

Conie juga menyebut pihaknya mendapat informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami persoalan serupa. Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

"Untuk korban lainnya ketika sudah mengalami kerugian jangan diam dan melapor, kita siap juga mendampingi," ujarnya.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486.

Hingga laporan ini dibuat, proses penanganan perkara berada di kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia