Motor Honda Beat Sales Dicuri Saat Berhenti di Toko Sembako, Polisi Tangkap Pelaku

AKURAT.CO SUMSEL Seorang sales kehilangan sepeda motor saat sedang menawarkan produk makanan di sebuah toko sembako kawasan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
Motor milik Hariyadi (26) tersebut dicuri ketika korban tengah berbincang dengan pemilik toko pada Rabu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasus itu kini terungkap setelah Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni Apri Yuda Pratama (23).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, korban awalnya datang ke toko sembako Lia untuk menawarkan sekaligus menaruh produk makanan yang dibawanya.
Setibanya di lokasi, Hariyadi memarkirkan sepeda motor Honda miliknya dalam kondisi stang terkunci. Setelah itu, korban masuk ke toko dan berbincang dengan pemiliknya.
Namun, ketika keluar dari toko, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
"Korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang. Setelah selesai berbincang dan keluar dari toko, sepeda motor miliknya sudah hilang," kata Musa Jedi Permana, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Hendak Kerja ke Dapur MBG, Pegawai Jadi Korban Begal di Jembatan Musi 6 Palembang
Baca Juga: Hendak Kerja ke Dapur MBG, Pegawai Jadi Korban Begal di Jembatan Musi 6 Palembang
Sepeda motor Honda warna putih hitam dengan nomor polisi BG 4544 AEM itu kemudian dilaporkan hilang ke SPKT Polrestabes Palembang.
Korban mengalami kerugian lebih dari Rp19 juta akibat pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Apri Yuda Pratama. Polisi kemudian menangkap warga Srinanti, Sungai Gerong, Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, tersebut di rumahnya pada Selasa (29/9/2026) malam.
"Dalam penangkapan tersebut, anggota kami menyita barang bukti yakni berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku jenis Honda Beat warna hitam dan satu buah rekaman CCTV," ujar Musa.
Apri kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Palembang.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









