Sumsel

Motor Honda Beat Sales Dicuri Saat Berhenti di Toko Sembako, Polisi Tangkap Pelaku

Deny Wahyudi | 30 September 2026, 16:00 WIB
Motor Honda Beat Sales Dicuri Saat Berhenti di Toko Sembako, Polisi Tangkap Pelaku
Motor Honda Beat Sales Dicuri Saat Berhenti di Toko Sembako, Polisi Tangkap Pelaku

AKURAT.CO SUMSEL Seorang sales kehilangan sepeda motor saat sedang menawarkan produk makanan di sebuah toko sembako kawasan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.

Motor milik Hariyadi (26) tersebut dicuri ketika korban tengah berbincang dengan pemilik toko pada Rabu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasus itu kini terungkap setelah Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni Apri Yuda Pratama (23).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, korban awalnya datang ke toko sembako Lia untuk menawarkan sekaligus menaruh produk makanan yang dibawanya.

Setibanya di lokasi, Hariyadi memarkirkan sepeda motor Honda miliknya dalam kondisi stang terkunci. Setelah itu, korban masuk ke toko dan berbincang dengan pemiliknya.

Namun, ketika keluar dari toko, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

"Korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang. Setelah selesai berbincang dan keluar dari toko, sepeda motor miliknya sudah hilang," kata Musa Jedi Permana, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Hendak Kerja ke Dapur MBG, Pegawai Jadi Korban Begal di Jembatan Musi 6 Palembang

Baca Juga: Hendak Kerja ke Dapur MBG, Pegawai Jadi Korban Begal di Jembatan Musi 6 Palembang

Sepeda motor Honda warna putih hitam dengan nomor polisi BG 4544 AEM itu kemudian dilaporkan hilang ke SPKT Polrestabes Palembang.

Korban mengalami kerugian lebih dari Rp19 juta akibat pencurian tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Apri Yuda Pratama. Polisi kemudian menangkap warga Srinanti, Sungai Gerong, Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, tersebut di rumahnya pada Selasa (29/9/2026) malam.

"Dalam penangkapan tersebut, anggota kami menyita barang bukti yakni berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku jenis Honda Beat warna hitam dan satu buah rekaman CCTV," ujar Musa.

Apri kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Palembang.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia