Sumsel

Warga Sako Palembang Laporkan Dugaan Pengrusakan Rumah Usai Proses Lelang, Rugi Rp188 Juta

Deny Wahyudi | 28 September 2026, 16:31 WIB
Warga Sako Palembang Laporkan Dugaan Pengrusakan Rumah Usai Proses Lelang, Rugi Rp188 Juta
Warga Sako Palembang Laporkan Dugaan Pengrusakan Rumah Usai Proses Lelang, Rugi Rp188 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang warga Kecamatan Sako, Palembang, berinisial DA (57), melaporkan dugaan pengrusakan rumah dan sejumlah barang miliknya ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut dibuat pada Senin (28/9/2026) siang. Dugaan pengrusakan terjadi di sebuah rumah di Komplek Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam laporan polisi, DA menyebut rumah tersebut sebelumnya berada dalam proses lelang setelah adanya pemberitahuan parate eksekusi.

DA mengaku mulai mengetahui adanya perubahan pada rumah tersebut pada 31 Juli 2026. Saat itu, ia mendapati kunci rumah sudah berbeda dengan kunci yang selama ini dipegangnya.

Keesokan harinya, DA mendatangi rumah tersebut untuk memeriksa kondisi di dalamnya. Saat itu, posisi barang-barang masih terlihat seperti sebelumnya sehingga ia belum mempermasalahkan perubahan kunci tersebut.

Namun, kondisi berbeda ditemukan ketika DA kembali mendatangi rumah pada 12 September 2026.

Sejumlah barang miliknya di dalam rumah disebut sudah mengalami kerusakan. Barang tersebut antara lain komputer, lemari pakaian, gorden, dan sejumlah barang lainnya.

DA kemudian memperkirakan kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp188 juta.

Baca Juga: Bobol Rumah Warga Palembang, Pelaku Gasak 2 TV dan 4 Hiasan Keramik

Kuasa hukum DA dari LBH Kawan Kito, Abadi Rasuan, membenarkan bahwa pihaknya mendampingi kliennya membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Menurut Abadi, rumah dan tanah milik kliennya memang sedang dalam proses lelang karena persoalan wanprestasi. Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi mengenai pemenang lelang dari pihak bank.

"Klien kami mendatangi rumahnya dan mendapati barang-barang di dalam rumah sudah berpindah posisi. Ada juga barang yang rusak hingga klien kami mengalami kerugian materiil ratusan juta," ujar Abadi.

Ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila pemenang lelang memiliki hak atas tanah dan bangunan sesuai proses hukum yang berlaku.

Namun, menurut Abadi, apabila pemilik rumah tidak menyerahkan objek secara sukarela, diperlukan proses eksekusi pengosongan melalui Pengadilan Negeri.

Ia menyebut hingga saat ini kliennya mengaku belum menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, dari pihak perbankan ataupun pemenang lelang terkait pengosongan rumah tersebut.

"Klien kami hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara lisan maupun tertulis baik itu dari pihak perbankan maupun pemenang lelang. Tiba-tiba melakukan pengosongan tanpa diketahui oleh pemilik rumah," katanya.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan pergantian kunci rumah serta kerusakan sejumlah barang milik DA.

Abadi mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum terkait dugaan pengrusakan tersebut kepada kepolisian.

Ia berharap polisi dapat mengusut pihak yang diduga melakukan pengrusakan maupun pemindahan barang dari rumah tersebut.

"Objek belum diserahkan, tapi entah itu dari pihak pemenang atau orang suruhan sudah berusaha memindahkan bahkan merusak barang-barang milik klien kami di dalam rumah untuk dikosongkan," ujarnya.

Sementara itu, laporan DA telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana yang dilaporkan.

Laporan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga laporan dibuat, belum ada keterangan dari pihak bank maupun pihak yang disebut sebagai pemenang lelang mengenai dugaan pengosongan dan kerusakan barang yang dilaporkan DA.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia