Bobol Rumah Warga Palembang, Pelaku Gasak 2 TV dan 4 Hiasan Keramik

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial M (45) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membongkar rumah di Palembang.
M ditangkap pada Minggu (27/9/2026) malam. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta aksi premanisme.
Kasus yang menjerat M terjadi di sebuah rumah di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Oktober 2025.
Saat kejadian, pemilik rumah berinisial R (45) sedang berada di luar kota.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB setelah asisten rumah tangga korban berinisial H memberitahukan bahwa rumah telah dimasuki pencuri.
Pelaku diduga merusak gembok pagar sebelum mencongkel jendela bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah.
Dua unit televisi masing-masing berada di kamar anak dan kamar utama lantai bawah dibawa pelaku. Selain itu, empat hiasan keramik bermotif kembang yang tersimpan di lemari ruang tengah juga ikut diambil.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta dan kemudian membuat laporan polisi pada 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Atap Alkan di Toko Palembang Tiba-tiba Hilang, Korban Cek CCTV dan Ungkap Aksi Pencurian
Penyidik Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hampir setahun setelah kejadian, polisi memperoleh informasi bahwa M yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada di rumahnya.
Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 5 AKP Siswandi Kurniawan bersama Panit Opsnal Ipda Kahar Muzakar dan anggota untuk melakukan penangkapan.
Petugas mendatangi lokasi pada Minggu sekitar pukul 23.30 WIB. M berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, M dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit televisi LED 42 inci merek LG, empat hiasan keramik bermotif kembang, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindak pidana 3C.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C," ujar Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan.
Atas kasus tersebut, M dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 215 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








