Tak Beri Uang Parkir, Driver Online di Palembang Diduga Dipukul dan Diancam Pisau

AKURAT.CO SUMSEL Seorang driver online berinisial ZA (44) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat menjemput penumpang di Jalan Palembang Darussalam, depan Halte Monpera, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Warga Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami, Palembang, itu membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Sabtu (26/9/2026) siang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, ZA datang ke lokasi untuk menjemput seorang penumpang.
Setelah penumpang masuk ke dalam mobil, terlapor berinisial EM diduga menghampiri dan meminta uang parkir kepada penumpang.
ZA kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan driver online yang hanya datang untuk menjemput penumpang.
Penjelasan tersebut diduga membuat EM tersinggung. Keduanya kemudian terlibat cekcok.
Baca Juga: Heboh Flyer Pawai LGBT di BKB Palembang, Polisi Tegaskan Hoaks
Baca Juga: Heboh Flyer Pawai LGBT di BKB Palembang, Polisi Tegaskan Hoaks
Menurut keterangan ZA kepada polisi, EM mengatakan dirinya meminta uang kepada penumpang, bukan kepada korban. ZA kemudian menyampaikan bahwa selama ini dirinya tidak pernah dimintai uang parkir di lokasi tersebut.
ZA juga sempat mengatakan akan merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.
Mendengar hal itu, EM diduga emosi dan berusaha mengambil ponsel korban. Terlapor juga disebut mengancam akan memecahkan ponsel tersebut.
Situasi kemudian memanas saat ZA keluar dari mobil. EM diduga menendang dan memukul wajah korban sebanyak dua kali.
Tidak hanya itu, korban mengaku EM sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari tas selempangnya sambil melontarkan ancaman.
Melihat pisau tersebut, ZA langsung masuk kembali ke dalam mobil dan mengunci pintu dari dalam.
Setelah terlapor pergi meninggalkan lokasi, korban kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengantar penumpangnya.
Akibat kejadian tersebut, ZA mengalami luka memar dan bengkak pada bagian pelipis mata sebelah kiri. Siku tangan kirinya juga terasa sakit.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dan tercatat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 8Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








