Sumsel

Polda Sumsel Tangkap Pengasuh Balita yang Diduga Lakukan Kekerasan

Deny Wahyudi | 19 September 2026, 13:00 WIB
Polda Sumsel Tangkap Pengasuh Balita yang Diduga Lakukan Kekerasan

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pengasuh berinisial NS (37) yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang balita di Kota Palembang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, setelah video dugaan kekerasan terhadap korban berinisial FR, yang berusia 2 tahun 11 bulan, beredar di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kasus ini diketahui keluarga korban pada Rabu (16/9/2026) dini hari.

Menurut kepolisian, NS sempat menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul FR karena menolak makan. Saat itu, ibu korban sedang berada di luar kota dan kemudian kembali ke Palembang untuk menjemput anaknya.

Sehari kemudian, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga. Dalam video tersebut, terlihat dugaan tindakan kekerasan terhadap korban hingga membuatnya menangis. Korban juga disebut mengalami memar pada bagian dagu.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Soto Daging Sapi Enak di Palembang, Kuah Gurih dan Daging Empuk

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel. Polisi melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai video yang beredar di media sosial.

Saat melakukan patroli di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, pada Jumat sore, petugas menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan orang dalam rekaman. Polisi kemudian mencocokkan identitasnya dengan foto dan video yang telah diperoleh sebelum mengamankannya.

NS selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia