Sumsel

Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi, Senpi Rakitan Ditemukan di Kontrakan Palembang

Deny Wahyudi | 24 Agustus 2026, 12:57 WIB
Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi, Senpi Rakitan Ditemukan di Kontrakan Palembang
Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi, Senpi Rakitan Ditemukan di Kontrakan Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja berinisial DI (16), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Remaja yang masih berstatus di bawah umur itu diamankan setelah polisi mendapat informasi masyarakat terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan informasi di media sosial yang memperlihatkan DI tengah memegang senpi rakitan jenis revolver.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mendatangi tempat tinggal DI di sebuah kontrakan di Jalan Silaberanti, Lorong Prima, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Sabtu (22/8/2026) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver krom dengan gagang kayu cokelat. Selain itu, polisi juga menemukan satu butir amunisi.

Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan 2 Km dari Lokasi Kejadian

Senpi dan sejumlah barang lainnya langsung diamankan. DI bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.

"Mendapati laporan masyarakat, anggota kita langsung mengamankan seorang pria berstatus di bawah umur yang memiliki senpi di dalam kontrakannya," kata Musa Jedi Permana, Senin (24/8/2026).

Selain senpi dan satu butir amunisi, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, satu helai jaket lengan panjang warna abu-abu, sepasang sepatu berwarna putih, hijau, cokelat dan oranye berlogo N.

Kemudian, satu helai celana jeans hitam, satu helai kemeja batik lengan panjang warna hitam serta satu unit handphone iPhone 11 juga turut disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, DI diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak dan senjata lainnya sebagaimana Pasal 306 KUHP.

"Atas ulahnya, seorang berstatus di bawah umur dikenakan Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana senjata api, amunisi, bahan peledak dan senjata lain," ujar Musa.

Sementara itu, DI mengakui bahwa senpi rakitan tersebut merupakan miliknya dan disimpan di dalam kontrakan.

"Benar pak, senpi itu milik saya dan disimpan dalam kontrakan," ujar DI singkat.

Polisi selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul senpi rakitan tersebut serta memastikan tujuan remaja itu menyimpan senjata tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia