Polda Sumsel Tahan 9 Orang Diduga Bakar Lahan di 5 Daerah, Terancam Hukuman Berat

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menahan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan di lima kabupaten. Penindakan dilakukan saat Sumsel tengah menghadapi tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau.
Sembilan orang tersebut diamankan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kanit 2 Subdit IV Tipidter, Kompol M Indra Parameswara, mengatakan seluruh orang yang diamankan kini menjalani proses hukum.
"Total sembilan orang yang diamankan dari OKU Selatan, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas dan PALI. Saat ini dilakukan penahanan," kata Indra, Selasa (11/8/2026)..
Baca Juga: 251 Titik Panas Terdeteksi di Sumsel, Terbanyak Ada di OKI dan Muba
Menurut Indra, polisi telah melakukan pengecekan terhadap lokasi yang terbakar. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penanganan perkara.
"Lahan yang terbakar ada, barang bukti semuanya ada," ujarnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami sejumlah hal penting dalam kasus tersebut. Di antaranya terkait kepemilikan lahan dan alasan terjadinya pembakaran.
Penyidik juga belum memastikan apakah pembakaran dilakukan oleh pemilik lahan sendiri atau terdapat pihak lain yang memerintahkan.
"Untuk saat ini dari hasil penyelidikan masih belum bisa diberitakan," katanya.
Indra menegaskan proses hukum terhadap sembilan orang tersebut masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti untuk menentukan peran masing-masing.
Polisi menargetkan perkara tersebut dapat segera ditingkatkan hingga tahap penuntutan apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
"Untuk saat ini prosesnya masih penyelidikan. Kita akan berupaya untuk menggulirkan perkara ke tahap penuntutan ke kejaksaan," tegas Indra.
Para pelaku pembakaran lahan dapat menghadapi ancaman pidana berat. Salah satu ketentuan yang dapat diterapkan yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 108 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan.
Polda Sumsel masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh. Penyelidikan mencakup asal-usul lahan, kronologi kebakaran, motif, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









