Sumsel

Warung di Muara Enim Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Polisi Sita 19 Butir Ekstasi dan 9 Paket Sabu

Deny Wahyudi | 26 Agustus 2026, 16:15 WIB
Warung di Muara Enim Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Polisi Sita 19 Butir Ekstasi dan 9 Paket Sabu
Warung di Muara Enim Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Polisi Sita 19 Butir Ekstasi dan 9 Paket Sabu

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah warung di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi sasaran polisi setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Laporan masyarakat itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial YR (43), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

YR yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap personel Satresnarkoba Polres Muara Enim pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di warung tersebut.

Setelah informasi dinilai cukup, petugas mendatangi lokasi dan mendapati YR berada di dalam warung. Tersangka kemudian diamankan dan digeledah tanpa melakukan perlawanan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 19 butir ekstasi dengan berat bruto 8,20 gram.

Barang bukti ekstasi itu terdiri dari 18 butir berlogo Minions warna hijau dan satu butir berlogo Mercy warna kuning.

Tak hanya ekstasi, polisi juga menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,59 gram.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu timbangan digital, satu dompet hitam, satu skop plastik, tiga bal plastik klip bening, serta satu telepon genggam.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi kini masih mendalami asal narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga: Beras 10 Kg Langka di Pasar Lemabang Palembang, Warga Beralih ke Kemasan 5 Kg

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa," ujar Hendri.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus kepolisian di wilayah Sumsel.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi," tegas Nandang.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

Atas kasus tersebut, YR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

YR kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Muara Enim. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia